Berujung dilaporkan ke Polres Kades Lumbang di Duga Pungut Biaya PTSL Di Atas Ketentuan .
Berujung dilaporkan ke Polres
Kades Lumbang di Duga Pungut Biaya PTSL Di Atas Ketentuan .
reporter ; Nanang.
PROBOLINGGO (OPTIMIS)
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari
Biaya setiap pemohon PTSL tidak boleh lebih dari Rp. 150.000,- yang diperuntukan untuk pengadaan 3 patok, 1 materai, dan biaya operasional ( penggandaan, angkutan, pemasangan patok dan
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diduga masih saja dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan.
Program PTSL yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo sebenarnya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam hal melegalkan hak atas tanahnya. Hal tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dengan biaya sebesar Rp 150 ribu.
Dengan jelas di SKB 3 Menteri sudah mengatur biaya PTSL hanya Rp 150 ribu saja. Seperti yang tertulis dalam SKB 3 Menteri ,Namun, tidak sedikit beberapa desa yang mendapatkan Program PTSL Menyalahi ketentuan yang sudah diatur dalam SK 3 menteri
seperti terjadi di ,kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo , salah satunya di Desa Lumbang panitia PTSL sebanyak kurang lebih 1600 Bidang diduga memungut biaya sebesar Rp.700.000,-.(tujuh ratus ribu rupiah) Dengan alasan biaya sebesar 150.000 rupiah tidak mencukupi untuk proses sertifikat program PTSL , seperti yang disampaikan Tiarsih kepada media Optimis di kantor Desanya kemarin 20 Juli 2023
dan pungutan diatas ketentuan tsb sudah mendapat persetujuan dari kejaksaan , kapolres dan camat serta masyarakat yang mengajukan proses serifokat PTSL ujarnya dan mereka tidak mempermasalahkan kulitnya.
Sementara para perangkat Desa yang terlibat dalam kepanitiaan proses penerbitan PTSL mengeluh karena selama proses penerbitan sertifikat Honor para perangkat belum dibayarkan dan di duga biaya pembuatan sertifikat PTSL sebanyak 1600 unit dikalikan Rp 700 000.- Raib dibawah bendahara panitia Program PTSL dan oknom tersebut sampai saat ini tidak jelas keberadaannya.
Sementara kades desa Lumbang tidak mampu memberikan jawaban sangat jelas termasuk dana subsidi dari pemerintah sebanyak Ro 58.500 setiap bidang ukur tanah yang tidak jelas kemana larinya dana tersebut
Dengan carut marutnya dana PTSL menggugah warga setempat untuk membuat pengaduan ke polres probolunggo (nn)