Bupati PJ Probolinggo Realisasikan perbaikan Jalan Taman Sari Dringu Kab Probolinggo.
Bupati Pj Pobolinggo Realisasikan perbaikan Jalan Taman Sari Dringu Kab Probolinggo.
Probolinggo,(Optimis.com.id)
PJ Bupati Probolinggo Ugas Irwanto usai dilantik sebagai PJ Bupati Probolinggo mencanangkan program perbaikan infrastruktur berupa perbaikan jalan rusak di kabupaten Probolinggo, seperti diketahui jalan jalan di wilayah Kabupaten terutama di wilayah selatan kabupaten banyak yang rusak jalan bergelombang serta banyak yang berlubang lubang
Melihat kondisi infrastruktur jalan di wilayah Kabupaten banyak yang tidak layak , Ugas Irwanto PJ Bupati Probolinggo usai dilantik berjanji kepada warga masyarakat Probolinggo untuk membuat program prioritas berupa perbaikan infrastruktur berupa perbaikan jalan yang rusak di wilayah Kabupaten Probolinggo
Dan janji PJ Bupati bukan hanya slogan tetap program itu direalisasikan dalam perbaikan jalan jalan yang berada di wilayah kab Probolinggo
Selama satu tahun masa pemerintahan PJ Bupati Ugas Irwanto menjalankan pemerintahan kab Probolinggo hampir 70 persen jalan sudah diperbaiki, sementara di jalan Di Tamansari kec Dringu jalan Kabupaten mulai dilaksanakan, jalan pertigaan Tamansari sepanjang 3 km
kearah selatan sudah di tenderkan dan di menangkan oleh PT. NARAYA SURABAYA Dengan nilai kontrak 3,4 Milyart meliputi pekerjaan tambal sulam jalan yang bergelombang sepanjang 3 km
Seperti yang disampaikan PT NARAYA dibenarkan pihaknya PT NARAYA yang diwakili pelaksananya sdr Hoiril telah memenangkan tender sebesar 3.4 M dan saat ini pekerjaan baru mencapai pembuatan Direksi kiet serta pekerjaan persiapan
sementara itu wartawan media Optimis.com.id dilapangan melihat pekerjaan persiapan serta pekerjaan pembuan plengsengan dihalaman SDN Tamansari serta pembuatan penutup saluran dari beton.
Dalam investigasi media optimis PT NARAYA dalam melaksanakan pekerjaan sepesi pembuatan beton tidak diaduk tanpa menggunakan mesin Pengaduk (molen) hanya diaduk secara manual tidak sesuai dengan Bestek yang dianjurkan.
PT NARAYA tidak mencantumkan Papan nama Proyek sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sesuai dgn undang undang ( KIP) No. 14 Tahun 2008 dan UU KIP ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2010.
Dan bagi siapa saja yang melanggar UU KIP adalah masuk dalam bentuk pelanggaran serta dapat dipidanakan (Nn)