Di Hari Raya Idul Fitri 1444 H Sebanyak 243 WBP Rutan Kraksaan Terima Remisi Khusus

0

Di Hari Raya Idul Fitri 1444 H Sebanyak 243 WBP Rutan Kraksaan Terima Remisi Khusus

 

Reporter : Nanang.
KRAKSAAN(OPTIMIS) –
Sebanyak 243 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah, Sabtu (22/4/2023). Dari jumlah tersebut, 5 WBP akhirnya langsung bebas.

Ke-243 WBP tersebut memperoleh remisi dengan besaran yang berbeda. Yakni, 91 WBP mendapatkan remisi 15 hari, 137 WBP mendapatkan remisi 1 bulan, 14 WBP mendapatkan remisi 1,5 bulan dan 1 WBP mendapatkan remisi 2 bulan.

Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Alzuarman mengatakan WBP yang berhak mendapatkan remisi khusus Idul Fitri telah memenuhi persyaratan seperti beragama Islam dan telah memenuhi persyaratan administratif serta substantif yakni telah menjalani pidana minimal enam bulan serta tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disipilin narapidana.

“Selain itu, warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri ini harus aktif mengikuti semua program pembinaan di Rutan Kelas IIB Kraksaan dan berkelakuan baik,” katanya.

Sementara Humas Rutan Kelas IIB Kraksaan Romi menyampaikan remisi khusus II atau langsung besar harusnya ada 6 orang. Tetapi karena yang 2 orang masih harus menjalani subsider/menjalani pidana kurungan, apabila tidak bisa melunasi denda sesuai petikan putusan pengadilan.

“Dengan demikian yang 4 orang ini bisa langsung bebas. Sedangkan hari ini kebetulan ada 1 orang yang bebas murni tanpa mendapatkan remisi. Jadi total yang bebas ada sebanyak 5 orang,” pungkasnya. (Nn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *