Sekda Tulungagung Tegaskan Bahwa Pemerintah Dilarang Mengintervensi KPU dan Bawaslu pada Pilkada Serentak 2024
TULUNGAGUNG (OPTIMIS) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi menekankan terkait netralitas ASN dan Kepala Desa pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Dirinya meminta seluruh ASN dan Kepala Desa harus selalu menaati dan mematuhi Undang-undang maupun peraturan berlaku, termasuk melaksanakan kewajiban dalam membantu menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
“Sebagai bagian dari unsur pemerintah, kita dilarang untuk mengintervensi KPU dan Bawaslu di Pilkada Serentak 2024,” kata Tri Hariadi.
Netralitas ASN dan Kades, lanjutnya, merupakan sebuah cerminan integritas serta profesionalisme dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsi, khususnya dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk itu, dirinya mengajak seluruh ASN dan Kepala Desa yang ada di Kabupaten Tulungagung mewujudkan birokrasi yang netral di Pilkada Tulungagung 2024.
“Saya mengajak semua ASN dan Kades mewujudkan birokrasi yang netral serta harus memahami regulasi yang berlaku,” ucap Tri Hariadi.
Sekedar informasi, pernyataan ini disampaikan Sekda Tulungagung, Tri Hariadi saat kegiatan sosialisasi Pilkada bersama ASN dan stakeholder yang digelar KPU Tulungagung di salah satu hotel wilayah setempat. Jumat (20/9/2024) lalu.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mewujudkan Pilkada Serentak 2024 agar dapat berjalan lancar, adil, jujur, dan bermartabat.
Selain Sekda Tulungagung, Tri Hariadi, kegiatan itu juga dihadiri anggota Forkopimda, Ketua KPU Muhammad Luthfi Burhani beserta anggota, Ketua Bawaslu beserta anggota, Asisten, Staff Ahli Bupati, Forkopimcam, serta Kepala Desa dan Lurah se- Kabupaten Tulungagung.