Disinyalir Terjadi Penyerobotan Tanah,Warga Desa Kedungrejo Resah Mencari Keadilan

Suyanto warga Dusun Genitri,Desa Kedungrejo(foto)
MALANG(OPTIMIS) – Berawal dari ketidakpuasan salah satu warga Dusun Genitri Desa Kedungrejo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, disaat proses pengukuran tanah disamping rumah Bapak Riyanto yang dilakukan oleh sekelompok orang tidak dikenal tanpa ada izin ataupun pemberitahuan terlebih dahulu, serta tidak dilibatkan dalam proses pengukuran tanah tersebut yang disinyalir terjadi penyerobotan tanah,Jum’at 21 Februari 2025.
Bapak Riyanto dalam keterangannya kepada Media bahwa diketahui pihak yang melakukan proses pengukuran tanah adalah Misbahul Munir dan /pihak developer perumahan yang berbatasan langsung dengan tanah miliknya.
Riyanto menambahkan bahwa yang hadir dan turut serta dalam proses pengukuran tanah tersebut adalah Kepala Dusun Genitri dan Ketua RT setempat.
“Kami bersama kuasa hukum sudah berusaha dan mencoba berdiplomasi ke pihak perwakilan Misbahul Munir dan/pihak developer perumahan PODO RUKUN GROUP Real Estate & Developer,serta Kasun setempat,akan tetapi tidak ada respon yang positif,” ungkapnya.
Sementara itu Team Advokat “PASAL SATU LAW FIRM” selaku Kuasa hukum Bapak Suyanto menegaskan diterbitkannya somasi Kepada aparat Desa Kedungrejo yakni Kepala Dusun Genitri Desa Kedungrejo supaya menjadi perhatian agar segera ada titik terang dan solusi terbaik.
“Kami butuh kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah pada klien kami,” Ucap Team Advokasi.
Lebih lanjut Team Advokasi Pasal Satu Law Firm menegaskan dalam tiga hari diterimanya Somasi,pihak pihak yang terlibat dalam pengukuran tanah tersebut tidak merespon teguran hukum ini,selanjutnya kami akan mengambil upaya hukum kepada semua pihak yang terlibat pengukuran,pemasangan tali dan pathok tersebut,pungkasnya.
Bersambung(Team/Mkls)