Disnaker Tulungagung Gelar Sosialisasi Manfaat Jaminan Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah DBHCHT TA 2024
TULUNGAGUNG (OPTIMIS) – Senin, (4/11/2024), Disnaker Tulungagung bersama Kecamatan Tanggunggunung melaksanakan Sosialisasi Manfaat Jaminan Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah DBHCHT di Kecamatan Tanggunggunung.
Camat Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung, Dedi Eka Purnama, dalam penjelasannya menegaskan pentingnya jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah dalam sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dalam kegiatan yang berlangsung tahun anggaran 2024 ini, Dedi menjelaskan bagaimana regulasi jaminan sosial melindungi hak-hak pekerja dan memberikan perlindungan komprehensif bagi mereka.
Menurut Camat Dedi, perlindungan ini sejalan dengan UUD 1945 Pasal 34 ayat (2) yang menyebutkan bahwa negara harus mengembangkan sistem jaminan sosial untuk seluruh rakyat, terutama bagi masyarakat yang lemah. Salah satu bentuk perlindungan tersebut diwujudkan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004.
SJSN dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip seperti kegotong-royongan, keterbukaan, dan akuntabilitas. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan program ini. “Kami mendorong seluruh pekerja, termasuk mereka yang bukan penerima upah, untuk segera mendaftar di program jaminan sosial ini,” ujar Dedi.
Program-program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Semua program ini bertujuan melindungi pekerja dari berbagai risiko, seperti kecelakaan kerja dan kehilangan pekerjaan.
Lebih lanjut, Camat Dedi juga menjelaskan manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan total santunan hingga Rp42 juta bagi ahli waris peserta. “Ini adalah bentuk perlindungan nyata bagi keluarga pekerja yang kehilangan tulang punggung mereka,” tegasnya.
Untuk mengajukan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), pihaknya menambahkan bahwa pemberi kerja harus melengkapi berbagai dokumen yang dibutuhkan, termasuk laporan kecelakaan dan kronologis kejadian yang diketahui oleh saksi.
Dengan sosialisasi ini, Camat Tanggunggunung Dedi Eka Purnama berharap agar pekerja di Tanggunggunung, khususnya yang bukan penerima upah, dapat memanfaatkan program ini untuk mendapatkan perlindungan yang layak sesuai dengan regulasi yang berlaku.