DKPP Kab. Blitar Terindikasi Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
BLITAR(OPTIMIS) –
Dinas ketahanan pangan dan pertanian(DKPP) Kabupaten Blitar disinyalir adanya Ketimpangan dalam mengambil kebijakan yang terkesan memprioritaskan dan bekerjasama hanya dengan 3 media dari puluhan media di Blitar Raya,ini mengarah pada Undang Undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan monopoli Dan persaingan usaha tidak sehat.
Viralnya pemberitaan beberapa hari ini di kalangan insan media Blitar Raya dengan adanya dana Publikasi sebesar 155 juta yang hanya di berikan kepada 3 media, masalah tersebut menarik perhatian para insan pers yang bertugas di wilayah Blitar Raya, sehingga marak pemberitaan tersebut menghiasi halaman beberapa media online.
Mencuatnya berita berita tersebut akhirnya mengundang perhatian dan tanggapan dari beberapa Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Dan bahkan dari beberapa pakar hukum serta aparat penegak hukum (APH). dengan memberikan beragam komentar dan tanggapan.
Seirama hal itu Joko Wiyono SH, ketua Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Ganas kepada wartawan mengatakan, Saya sangat menyayangkan sekali apa yang telah di lakukan Dinas Ketahanan Pangan dan pertanian (DKPP) kabupaten Blitar membagikan anggaran Publikasi sebesar 155 juta hanya kepada 3 media, ada apa ? mestinya kalau punya tujuan untuk publikasi untuk mengekspos kinerjanya kok gak di bagikan kepada beberapa media cetak dan online yang berada dan bertugas di Blitar Raya kan lebih efisien, kalau begitu berarti menghambur hamburkan uang negara, dan Aparat penegak hukum (APH) wajib menyelidiki dan saya akan ikut mengejar itu, tidak menutup kemungkinan ada anggaran Slintutan yang lain yang di sembunyikan. “kata Joko Wiyono.
Lanjut Joko Wiyono menjelaskan, kalau acuannya yang di pakai itu SOP peraturan Bupati (Perbub), perbub yang mana ? nomer berapa ? di perbub itu kan ada SOP, berapa nilai harga @berita online atau cetak per tayang ? terus anggaran sebesar itu berapa kali tayang ?, sehingga jelas perhitungannya, contoh nya kalau berita online SOP nya 300 ribu per tayang berarti kalau 50 juta media tersebut harus menayangkan 120 tayang, kalau tidak ada 120 tayang berarti itu sisanya berita fiktif dan harus di kembalikan ke khas negara, ini ekspektorat atau BPK harus tau dan nanti akan saya laporkan dan akan saya kawal sampai tuntas, sebab kalau tidak di kembalikan ini bisa di jerat dengan UUD TPPU. “pungkas Joko.
Reporter: (Mkls)