DPRD Kab Blitar Hearing Bersama PPNI Tolak RUU Omnibus Law

BLITAR(OPTIMIS) – Perwakilan dari berbagai organisasi kesehatan menuntut pemerintah untuk membatalkan RUU Omnibus Law tentang kesehatan. Mereka meminta hearing bersama dengan DPRD Kabupaten Blitar. Pada hearing tersebut, Diterima langsung oleh keempat Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar. (08/05)
Dalam tuntutannya, mereka meminta pemerintah dan juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk segera membatalkan pengesahan Omnibus Law dan mempertahankan Undang-undang yang ada, yaitu UU 38 tahun 2004 tentang kesehatan.
Hearing Tenaga Kesehatan (Nakes) se Kabupaten Bitar hari ini merupakan kelanjutan dari berbagai upaya untuk melakukan lobi, advokasi ataupun dialog kepada Pemerintah maupun DPR terkait dengan Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan dengan metode Omnibus Law. Dimana
“Kami tenggarai bahwa substansi dari RUU tersebut banyak hal yang sangat tidak bisa kami terima,”tegasnya.
Semrntara banyaknya kelemahan yang terkandung disana sini dalam RUU tersebut. Potensi kriminalisasi dan perlindungan hukum yang melemah, potensi untuk perkembangan profesi juga yang melemah dibuktikan dengan menghilangkan berbagai pasal, terutama menghilangkan Undang Undang 38 Tahun 2014.
Lebih lanjut pihak PPNI menyampaikan. bahwasannya Undang Undang 38 Tahun 2014 itu sudah menata sistem keperawatan di Indoneaia tetapi itu dicabut. Tidak ada satupun pasal penggantinya didalam RUU ini. Nah itu kami rasa sesuatu yang sangat mendasar dan esensial yang harus kami perjuangkan. Secara utuh dan keseluruhan ternyata RUU Kesehatan Ommibus Law ini tidak membuat ataupun menjadikan lebih baik profesi kesehatan, perawat khususnya dan sistem pelayanan kesehatan
Menurut Perwakilan dari PPNI Kabupaten Blitar menyampaikan jika RUU OBL disahkan maka tidak langsung mempersempit kesempatan kerja lulusan perguruan tinggi keperawatan Indonesia. Sedangkan jumlah lulusannya mencapai 65.000-75.000 pertahun,pungkasnya.
Reporter : Muklas