DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna, Penyampaian LKPJ Bupati Blitar

0
IMG_20250213_145554

Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian LKPJ Bupati Blitar Tahun 2024, di Graha Paripurna Kabupaten Blitar


BLITAR(OPTIMIS) 
– DPRD Kabupaten Blitar gelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian LKPJ Bupati Blitar Tahun 2024, bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (4/2/2025) malam.

Dalam Rapat Paripurna Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifa’i didampingi Wakil Ketua III, Hj. Susi Narulita Kumala Dewi, serta dihadiri Bupati Blitar, Hj Rini Syarifah, perwakilan jajaran Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar beserta sejumlah kepala OPD dan anggota DPRD.

Dalam penyampaiannya Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Blitar, Muhammad Rifa’i mengatakan,
Menindaklanjuti Surat dari Bupati Blitar Nomor B/050.06/88/409.3.2/2025 tanggal 30 Januari 2025 Perihal Penyampaian LKPJ Bupati Blitar Tahun 2024 dan berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Blitar Pasal 208 ayat 1 yang berbunyi LKPJ Akhir Tahun Anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran terakhir serta Pasal 209 ayat 1 yang berbunyi LKPJ disampaikan oleh Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD.

“Menindaklanjuti hal tersebut dan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Blitar menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan Agenda penyampaian tentang LKPJ Bupati kita Tahun 2024,”pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Blitar Hj Rini Syarifah menjelaskan, Untuk menjaga keseimbangan antara Pemerintah Daerah dan DPRD, maka perlu dibangun kemitraan yang sejajar agar tugas dan fungsi masing-masing dapat dijalankan sesuai peraturan perundangan.

“Dalam rangka menjaga kemitraan tersebut, maka perlu ada mekanisme check and balance, agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai rencana dan ketentuan yang berlaku,”ungkapnya.

Lanjut Mak Rini, Salah satu mekanisme check and balance tersebut adalah penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati kepada DPRD.

Penyampaian LKPJ Bupati Blitar Tahun 2024 ini merupakan suatu kewajiban konstitusional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 13 Tahun 2019.

LKPJ memuat tentang penjabaran hasil kinerja pembangunan yang harus disampaikan oleh Bupati kepada DPRD dalam rapat paripurna paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,”tandasnya. (Dwn/Mkls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *