Dugaan Money Politik Tim RINDU Laporan Ke Bawaslu Kab.Blitar

0
4b334014-3021-4b4d-9ea6-f9d87342da0a
Kuasa hukum Paslon Nomor 2, Rini-Ghoni (RINDU) melaporkan dugaan “money politic” ke Bawaslu Kabupaten Blitar,(foto)

 

BLITAR (OPTIMIS) – Munculnya dugaan politik uang berupa aksi bagi beras kampanye pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blitar nomor 1, Rijanto-Beky Herdihansah di Kecamatan Gandusari, dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Blitar.

Laporan tertulis sudah disampaikan Tim Advokasi paslon nomor 2, Rini Syarifah-Abdul Ghoni (RINDU) kepada Bawaslu Kabupaten Blitar, Sabtu(2/11/2024) sore.

Joko Trisno Mudiyanto Kuasa hukum Paslon RINDU mengatakan, pihaknya sudah melaporkan ke Bawaslu Kabupaten, Sabtu(2/11/2024) sekitar pukul 14.00 WIB terkait pembagian beras yang dilakukan Paslon Nomor 1, Rijanto-Beky Herdihansah di Kecamatan Gandusari pada, Jumat(1/10/2024).

“Adanya truk pengangkut beras di Kantor Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari. Maka kami laporkan sebagai kampanye di kantor desa,” ujar Joko, Minggu(3/11/2024).

Joko menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan jika pembagian beras tersebut, untuk membantu warga terdampak bencana angin kencang.

“Kami justru sangat berterima kasih, namun jika pembagian beras mencantumkan identitas atau atribut paslon terkait Pilkada Kabupaten Blitar 2024 sangat tidak etis,” tegasnya.

Lebih lanjut Joko mengungkapkan, di lokasi pembagian beras sesuai bukti yang ada, jelas terlihat adanya tim yang menggunakan kaos ‘ganti bupati 2024’, dihadiri paslon nomor 1, Rijanto-Beky dan ada mobil pengangkut beras dengan sticker paslon nomor 1.

“Sehingga hal ini diduga dilakukan dengan sengaja, serta ada unsur pidana Pemilunya. Maka silahkan Bawaslu dan Gakkumdu untuk mendalami dan menindaklanjuti,” ungkapnya.

Ditambahkan anggota Tim Advokasi paslon nomor 2, Hendi Priono kalau dugaan tindak pidana Pilkada, yaitu melanggar pasal
187A ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada yang pada intinya menegaskan adanya larangan bagi peserta Pilkada dan tim kampanye untuk menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya kepada peserta Pilkada (Pemilih).

“Bahkan dengan tegas disampaikan Ketua Bawaslu RI, mengenai larangan pembagian sembako pada saat kampanye. Karena bisa dikategorikan money politic atau politik uang, ada pidananya,” tandas Hendi.

Pihak Bawaslu Kabupaten Blitar melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggara dan Data Informasi, Masrukin ketika dikonfirmasi mengenai laporan ini mengatakan kalau laporan ini akan diregister pada, Senin(4/11/2024) besok.

“Karena sesuai aturan Bawaslu, laporan dapat diterima pada hari Senin-Jumat pada jam kerja,” kata Masrukin.

Namun pihaknya mengakui sudah mendapat informasi adanya pembagian beras tersebut dari Panwascam setempat, menunggu laporan tertulisnya.

“Sudah ada informasi lisan dari Panwascam, besok akan disampaikan tertulisnya dalam form A pengawasan,” pungkasnya.

Sebelumnya kepada wartawan, Cabup Blitar dari paslon nomor 1, Rijanto menolak jika dikatakan bantuan beras ini kampanye dan berkaitan dengan Pilkada.

“Ini merupakan panggilan hati, bukan sekedar mencari simpati tapi membantu saudara kita yang tertimpa bencana,” katanya.

Untuk diketahui :

Statement ini disela-sela mengunjungi rumah salah satu korban bencana pada, Jumat(1/11/2024) lalu.(Mkls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *