Efisiensi Anggaran, Pemkab Tulungagung Pangkas Anggaran 30 M untuk Dialihkan di Infrastruktur

Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Tri Hariadi
TULUNGAGUNG (OPTIMIS) – Sebagai langkah strategis dalam upaya efisiensi anggaran, Pemkab Tulungagung kembali melakukan peninjauan ulang terhadap daftar belanja di berbagai sektor dan bidang.
Tindakan ini dilakukan untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran daerah tetap optimal dan sesuai dengan kebutuhan prioritas, terutama dalam mendukung pembangunan infrastruktur di Tulungagung agar tetap ideal.
Dalam pelaksanaannya, upaya efisiensi ini mencakup pemangkasan atau pengurangan anggaran untuk perjalanan dinas, rapat-rapat yang dinilai tidak terlalu mendesak, serta berbagai bentuk belanja daerah yang dianggap dapat dikurangi tanpa mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan demikian, anggaran yang berhasil dihemat dapat dialokasikan kembali untuk sektor yang lebih membutuhkan, khususnya pembangunan infrastruktur yang menjadi salah satu prioritas utama daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Tri Hariadi, menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Peraturan tersebut mulai diberlakukan secara resmi sejak 22 Januari 2025 dan menjadi pedoman bagi instansi pemerintahan di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota dalam mengatur pengeluaran anggaran secara lebih efisien.
Berikut Preview dan Link Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 : KLIK DISINI!

Lebih lanjut, Sekda Tri Hariadi menyebutkan bahwa dalam Inpres tersebut terdapat tujuh poin utama yang menjadi instruksi bagi seluruh instansi pemerintahan di berbagai tingkatan. Selain itu, ada pula tiga hal yang harus direview secara menyeluruh sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing lembaga sebagai bagian dari strategi efisiensi anggaran tahun 2025.
Tiga hal utama yang perlu ditinjau ulang dalam rangka efisiensi tersebut meliputi anggaran kementerian atau lembaga dalam APBN Tahun Anggaran 2025, anggaran APBD Tahun 2025 yang digunakan oleh pemerintah daerah, serta anggaran yang ditransfer ke daerah dalam APBN Tahun 2025.
Dengan demikian, kebijakan efisiensi ini tidak hanya berlaku di tingkat pusat, tetapi juga diterapkan secara merata di seluruh daerah, termasuk di Tulungagung.
“Secara umum, efisiensi itu dilakukan untuk menghemat pengeluaran atau anggaran demi mendukung program yang dijalankan pemerintah pusat,” ujar Tri Hariadi dalam keterangannya pada Selasa (11/2/2025).
Lebih lanjut, Tri Hariadi menjelaskan bahwa dengan diberlakukannya Inpres ini, pemerintah pusat telah mencantumkan anggaran belanja negara untuk tahun 2025 yang mencapai angka sekitar Rp 306,69 triliun. Jumlah anggaran tersebut terdiri dari belanja untuk kementerian atau lembaga sebesar Rp 256,1 triliun, sementara sisanya, yakni Rp 50,595 triliun, dialokasikan sebagai dana transfer ke daerah.
Sementara itu, pelaksanaan efisiensi anggaran di Kabupaten Tulungagung sebenarnya sudah dimulai bahkan sebelum Inpres ini dikeluarkan. Dengan kata lain, Pemkab Tulungagung telah lebih dulu menerapkan kebijakan efisiensi anggaran sebagai bagian dari komitmennya dalam mendukung program pemerintah pusat.
“Semua, termasuk kementerian, lembaga, pemerintah kabupaten/kota juga nanti pasti akan mendukung program Pak Prabowo dan Pak Gibran,” ungkap Tri Hariadi.
Tri juga menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi ini diterapkan secara menyeluruh di semua sektor tanpa pengecualian, termasuk sektor infrastruktur yang selama ini menjadi salah satu bidang prioritas dalam pembangunan daerah.
Meski demikian, upaya efisiensi ini tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat serta memastikan agar layanan publik tidak terganggu akibat pengurangan anggaran di sektor-sektor tertentu.
Lebih lanjut, Tri menyebutkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran ini akan berdampak langsung pada sistem pemerintahan di tingkat bawah, terutama di Kabupaten Tulungagung.
Oleh karena itu, pihaknya telah menerapkan berbagai langkah penghematan sejak awal, mulai dari pemangkasan anggaran perjalanan dinas, pengurangan kegiatan rapat yang dianggap tidak begitu penting, hingga pengurangan belanja barang yang dinilai masih bisa dihemat tanpa mengganggu operasional pemerintahan.
Berkat langkah efisiensi tersebut, Pemkab Tulungagung berhasil mengalihkan dan menambahkan anggaran sebesar Rp 30 miliar ke sektor infrastruktur.
Anggaran tambahan ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan di Tulungagung dan meningkatkan kualitas sarana serta prasarana yang digunakan oleh masyarakat.
“Mulai pertengahan Januari kemarin sudah kami lakukan, anggarannya terkumpul Rp 30 miliar yang kemudian kami tambahkan untuk anggaran sektor infrastruktur. Kalau untuk efisiensi APBD, kami menunggu perintah Menteri Keuangan,” pungkasnya.
Dengan adanya kebijakan efisiensi ini, diharapkan penggunaan anggaran daerah dapat menjadi lebih efektif dan tepat sasaran. Selain itu, langkah ini juga menunjukkan bahwa Pemkab Tulungagung memiliki komitmen yang kuat dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat, sekaligus memastikan bahwa pembangunan infrastruktur tetap menjadi prioritas utama demi kesejahteraan masyarakat Tulungagung.