Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Blitar Sampaikan Pandangan Umum, Tanggapi Raperda APBD 2025

0
Screenshot_20241124_092743

BLITAR(OPTIMIS) – Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Blitar menyampaikan pandangan umumnya pada rapat paripurna yang berlangsung Kamis (14/11/2024) malam bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar. Pandangan umum itu menanggapi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2025.

Lima Fraksi DPRD Kabupaten Blitar yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Gerakan Persatuan Demokrat, Fraksi Partai Amanat Nasional dan Fraksi Golkar secara berurutan membacakan pandangan umum Fraksi melalui juru bicara masing-masing.

Rapat paripurna kali ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifa’i, didampingi Wakil Ketua II, Hj. Ratna Dewi N.S., S.S., S.H., M.Kn. Turut hadir pula Pjs. Bupati Blitar, Dr. Ir. Jumadi, M.MT, perwakilan jajaran Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom, sejumlah kepala OPD dan sejumlah anggota DPRD.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifa’i menyampaikan, rapat paripurna kali ini merupakan lanjutan paripurna yang diselenggarakan pada tadi pagi, dimana Pjs. Bupati Blitar telah menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2025.

“Sesuai Pasal 205 Ayat (1) huruf a angka 3 Tata Tertib DPRD Kabupaten Blitar, maka tahapan berikutnya adalah Pandangan Umum Fraksi,” jelasnya.

Sementara salah satu fraksi, Fraksi PDI-Perjuangan melalui juru bicaranya Aryo menanggapi khususnya pada sektor perdagangan, berpandangan jika sampai saat ini belum ada keseriusan pemerintah untuk melakukan penguatan disektor perdagangan khususnya perhatian terhadap pasar-pasar tradisional.

“Dari evaluasi kami, pengelolaan pasar tradisional perlu dilakukan desain ulang pada aspek manajemen agar didapatkan hasil yang lebih baik lagi. baik bagi pemerintah daerah, pedagang maupun konsumen,” tegasnya. (Dwn/Mkls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *