Gelar Kesenian Jaranan Ajang Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
BLITAR (OPTIMIS) – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Blitar mempunyai cara unik dalam mensosialisasikan gempur rokok ilegal. Dengan mengemas sosialisasi ke dalam bentuk pagelaran seni Jaranan sukses mengundang ratusan masyarakat hadir yang hadir dalam sosialisasi yang digelar di Desa Wates Kecamatan Wates Kabupaten Blitar,Rabo (12/10/2022).
Dalam sosialisasi itu Satpol PP Kabupaten Blitar menggandeng Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar dalam menyampaikan materi perundang-undangan cukai. Menyampaikan kepada masyarakat penonton seni jaranan bahwasannya menjual rokok polosan atau rokok tanpa pita cukai adalah dilarang, dan bakal ada sanksi hukum bagi yang melanggarnya.
Masyarakat yang hadir diantaranya dari Musyawarah Pimpinan Kecamatan Wates, Karang Taruna, dan masyarakat sekitar. Dan pada saat itu di anjurkan agar tidak menjual rokok polosan. Utamanya pada penjual rokok diimbau agar menolak bila ditawari menjual rokok polosan ini karena memang tidak diperbolehkan oleh undang-undang.
Alasan dilarangnya menjual rokok polosan ini adalah merugikan pemasukan keuangan negara dari sisi cukai tembakau. Sebab produsen rokok polosan ini tidak membeli pita cukai dari bea cukai sehingga pemasukan cukai pun menjadi berkurang.
Sedang pemasukan cukai ini oleh pemerintah akan dikembalikan kembali ke masyarakat untuk berbagai kegiatan yang bersifat sosial kemasyarakatan. Seperti kegiatan pagelaran pentas seni jaranan inipun terselenggara berkat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang secara nyata memberdayakan pegiat seni dan melestarikan budaya setempat.
Jadi melalui sosialisasi ini masyarakat paham bahwa menjual rokok polosan atau rokok tanpa pita cukai ini adalah hal yang ilegal atau dilarang. Dan masyarakat bisa membantu pemerintah untuk bersama-sama gempur rokok illegal. Sosialisasi ini masih terus berlanjut. Dengan menyebar secara merata di kecamatan-kecamatan di Kabupaten Blitar.
Kasatpol PP Kabupaten Blitar Rustin Tri Setyo Budi SH mengatakan ,akan inten dalam sosialisasi terkait cukai.
“,Pihaknya akan terus lakukan sosialisasi ini agar banyak masyarakat lebih mengetahui tentang aturan tentang cukai ini,” terangnya.
Lebih lanjut Rustin menyampaikan, kita masih menyasar tiga wilayah kecamatan dulu, setelah Kecamatan Kesamben, Kecamatan Wlingi dan Kecamatan Doko,pungkasnya.
Reporter : (Kmf/Muklas)