Gempar Eks Bupati Blitar Terseret Kasus Dugaan Korupsi DAM Kali Bentak, Diperiksa Kejaksaan Negeri Blitar
Optimis Blitar 16/04/2025 0
BLITAR(OPTIMIS) – Eks Bupati Blitar, Rini Syarifah, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar pada Rabu (16/04/2025). Pemeriksaan berlangsung selama enam jam, dimulai pukul 09.00 hingga 15.30 WIB. Pemeriksaan ini menjadi sorotan mengingat Rini merupakan bupati perempuan pertama di Kabupaten Blitar.
Saat di lokasi menunjukkan, Rini Syarifah keluar dari ruang aula Kejaksaan dengan mengenakan busana cokelat tua dan kerudung cokelat muda. Ia sempat menyapa awak media yang sudah menunggu sejak pagi. “Mohon maaf lahir dan batin yaa,” ucap Rini singkat sebelum masuk ke mobil Avanza hitam yang telah menunggunya di halaman kejaksaan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa selama pemeriksaan, Rini didampingi oleh penasihat hukum yang berasal dari luar kota. Meski enggan disebutkan namanya, sumber internal Kejaksaan mengonfirmasi keberadaan tim hukum yang mendampingi mantan orang nomor satu di Kabupaten Blitar tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Dr. Andrianto Budi Santoso, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Rini Syarifah saat menjabat bupati, khususnya dalam proyek pengadaan DAM Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo. Ia menyebutkan, total ada 50 pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik.
Pemeriksan tersebut mencakup berbagai aspek administratif dan teknis, termasuk peran Rini dalam pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (TP2ID). “TP2ID ini salah satu bagian dalam pertanyaannya,” ungkap Andrianto. Proyek ini sendiri menjadi fokus penyelidikan atas dugaan penyimpangan anggaran.
Proses bergulirnya kasus dugaan korupsi pembangunan DAM Kali Bentak, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah memeriksa sedikitnya 32 saksi. Pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya tersangka baru yang terlibat dalam kasus ini.
Proyek DAM Kali Bentak yang dibangun pada tahun 2023 oleh Dinas PUPR Kabupaten Blitar memiliki nilai anggaran mencapai Rp4,92 miliar. Hingga saat ini, satu tersangka telah ditetapkan, yaitu MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama, selaku pelaksana proyek. Kasus ini terus dikembangkan oleh pihak kejaksaan demi menuntaskan dugaan korupsi yang merugikan negara,Tutupnya.(Mkls)