H. Abdul Rasit Bernafas Lega, Bawaslu Hentikan Laporan Terhadapnya Laporan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan”.

0

H. Abdul Rasit Bernafas Lega, Bawaslu Hentikan Laporan Terhadapnya Laporan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan”.

PROBOLINGGO/optimis.cm.id.

Bawaslu akhirnya mengumumkan hasil rapat pleno yang melibatkan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dari unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu terkait pelaporan pelanggaran Pilkada oleh salah satu calon wakil bupati kabupaten Probolinggo 2024 H Abdul Rasit SE. Jum’at, 11/9/2024 malam.

Pengumuman yang ditempel di kaca ruang Gakkumdu, menyebutkan status laporan nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/16.31/X/2024, dengan status “Laporan dihentikan dengan alasan laporan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan”.

Yonky Hendriyanto Ketua Bawaslu menyampaikan pengumuman ditempel setelah dibahas di Sentra Gakkumdu melalui tahapan-tahapan sesuai dengan Perbawaslu nomor 5 tahun 2020.

“Semua sudah sesuai dengan peraturan Bawaslu dan untuk jelasnya kami akan jelaskan dalam press release besok”, ujarnya.

Disisi lain media menghubungi pelapor dalam hal ini adalah Nofal Yulianto, namun belum menjawab pesan ataupun mengangkat telepon untuk memberikan tanggapannya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *