Menang Gugatan : Keluarga Wakif KH.Moch Idris Mustofa Mengajukan Berkas Permohonan Penggantian Nadhir ke KUA Diterima Oleh Kepala KUA

0

Suasana pengajuan permohonan penggantian Nadhir Masjid Al Muttaqun Manisrenggo di Aula KUA Kota Kediri

KEDIRI, OPTIMIS – Tim Advokasi Hukum Keluarga Wakif KH.Moch Idris Mustofa Pengajuan Permohonan Penggantian Nadhir Masjid Al Muttaqun Manisrenggo Kota Kediri oleh Keluarga / Ahli Waris Wakif KH Moch. Idris Mustofa kepada KUA Kecamatan Kota Kediri, diterima oleh Akhmad Muslim Kepala KUA Kecamatan Kota Kediri,Untuk Diteruskan Kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Kediri, Jum’at, 28 April 2023.

Drs. Rahmat Mahmudi, MSi Ketua Tim Advokasi Hukum Keluarga / Ahli Waris Wakif Masjid Al Muttaqun KH. Moch. Idris Mustofa menyampaikan pernyataan kepada publik melalui rekan-rekan media sebagai berikut :
Mengawali Press Release ini, perkenankan terlebih dahulu kami memanjatkan puji syukur kepada Allah SWT atas nikmat yang dilimpahkan dengan telah diterimanya Permohonan Penggantian Nadhir Masjid Al Muttaqun Manisrenggo Kota Kediri oleh Keluarga / Ahli Waris Wakif KH Moch. Idris Mustofa kepada KUA Kecamatan Kota Kedir pada hari ini, Jum’at, 28 April 2023. Alhamdulillahirobbil’alamiin;

Berkenaan dengan pengajuan Permohonan Penggantian Nadhir Masjid Al Muttaqun Manisrenggo oleh Keluarga / Ahli Waris Wakif KH Moch. Idris Mustofa kepada KUA Kecamatan Kota Kediri ini, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
Bahwa permohonan penggantian Nadhir Masjid Al Muttaqun Manisrenggo berkaitan dengan terjadinya kekosongan Nadhir Masjid itu selama belasan tahun, akibat semua Nadhir telah meninggal dunia sedangkan secara Syar’I maupun hukum positif, kedudukan Nadhir sangat urgen dan vital dalam pengelolaan sebuah Masjid.
Bahwa permohonan penggantian Nadhir Masjid Al Muttaqun Manisrenggo ini diajukan oleh Keluarga / Ahli Waris Wakif KH. M. Idris Mustofa merupakan tindak lanjut dari Putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Kediri atas Perkara Nomor 512/Pdt.G/2022/PA.Kdr yang telah mengabulkan / memenangkan Gugatan Perdata Keluarga / Ahli Waris Wakif KH. Idris Mustofa pada tanggal 30 Maret 2023 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) 14 April 2023.
Bahwa permohonan penggantian Nadhir yang kami ajukan ke BWI melalui KUA ini, kami telah melampirkan persyaratan-persyaratan administratif yang diperlukan, antara lain berupa dokumen yaitu
Surat Keterangan dari Lurah Manisrenggo yang menerangkan bahwa seluruh Nadhir (5 orang) Masjid Al Muttaqun Manisrenggo telah meninggal dunia;
Surat Pernyataan / Keterangan Waris Keluarga KH. M. Idris Mustofa yang telah disyahkan oleh Lurah Manisrenggo dan Camat Kota Kediri;
Berita Acara Rapat Keluarga / Ahli Waris Wakif tentang Susunan Kenadhiran Baru Masjid Al Muttaqun Manisrenggo, ditanda tangani para Ahli Waris Wakif KH. M. Idris Mustofa;
Dokumen pelengkap : Hasil Putusan Majlis Hakim Pengadilan Agama Kota Kediri atas Perkara Gugatan Perdata Nomor 512/Pdt.G/2022/PA.Kdr
Surat pengajuan permohonan penggantian Nadhir ini, selain kami serahkan kepada KUA Kec. Kota Kediri, tembusannya kami serahkan ke BWI kota Kediri dan Kepala Kantor Kemenag Kota Kediri. (Rencana akan kami serahkan nanti siang setelah Sholat Jumat).

Rahmat Mahmudi Ketua tim advokasi hukum keluarga wakif KH.Moch Idris Mustofa Saat diwawancarai awak media

Selanjutnya terkait pengajuan permohonan penggantian Nadhir yang kami ajukan kepada KUA Kec. Kota Kediri pada hari ini, Jumat, 28 April Maret 2023, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa KUA Kec Kota Kediri menyatakan berkas pengajuan permohonan kami telah lengkap dan memenuhi syarat untuk diteruskan kepada BWI Kota Kediri.

Atas pengajuan permohonan kami ini Kepala KUA akan melaporkan dan mengkonsultasikan kepada Kepala Kantor Kemenag Kota Kediri.
KUA Kec Kota Kediri akan menerbitkan surat pengantar ke Ketua BWI Kota Kediri setelah berkonsultasi kepada Kepala Kantor Kemenag Kota Kediri
Kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran proses pengajuan permohonan penggantian Nadhr Masjid Al Muttaqun Manisrenggo, khususnya kepada Kepala KUA Kec Kota Kediri beserta Staf kami sampaikan terimaksih.
Tak lupa kepada rekan media, kami juga menghaturkan terimakasih atau bantuan dan kerjasamanya untuk mempublikasikan informasi ini.

Demikian pernyataan kami, Tim Advokasi Hukum Keluarga Keluarga / Ahli Waris Wakif Masjid Al Muttaqun KH. Moch. Idris Mustofa berkenaan dengan Pengajuan Permohonan Penggantian Nadhir Masjid Al Muttaqun Manisrenggo Kota Kediri hari ini. Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih, teriring ucapan Jazakumullahu khoiron katsiro. Semoga Allah SWT meridhoi, terang Rahmat Mahmudi.

Reporter : Edy Siswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *