Kendalikan Maraknya Pengumpulan Uang Tanpa Izin, Dinsos Gelar Sosialisasi PUB

0

Diskominfo Kota Kediri

Skmoptimis.com – Guna mengendalikan maraknya kegiatan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) yang tidak sesuai dengan aturan di Kota Kediri, Dinas Sosial Kota Kediri mengambil langkah antisipatif dengan menggelar Sosialisasi PUB, Selasa (11/7). Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Aula Dinas Sosial Kota Kediri tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada penyelenggara PUB di Kota Kediri, seperti: pemilik toko dan rumah makan yang ditempati kotak amal atau kotak sumbangan agar lebih memahami regulasi pemerintah yang telah ditetapkan.

“Diharapkan juga kegiatan ini bisa mengendalikan kegiatan PUB yang bersifat liar yang tidak menjalankan perizinan atau permohonan rekomendasi kepada Dinas Sosial Kota Kediri,” ucap Paulus Luhur Budi, Kepala Dinas Sosial Kota Kediri. Acara sosialisasi menghadirkan lima puluh peserta yang terdiri dari civitas akademika, pelaku usaha, organisasi kepemudaan, serta turut dihadiri penyuluh dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur sebagai narasumber.

Tanpa adanya perizinan yang resmi, Pemkot Kediri khawatir jika kegiatan PUB disalahgunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum. Adapun tata cara pendaftarannya, pemohon dapat mengajukan permohonan izin melalui simppsdbs.kemsos.go.id kemudian melengkapi proses registrasi.

Terdapat beberapa jenis dan cara PUB yang wajib memiliki izin, antara lain: mengadakan pertunjukan dan bazar, penjualan barang secara lelang, penjualan undangan menghadiri suatu pertunjukan, penjualan perangko amal, pengedaran daftar derma, penjualan kupon atau stiker sumbangan, penempatan kotak sumbangan di tempat umum, penjualan barang/jasa melebihi harga sebenarnya, pengiriman blangko pos wesel atau surat sumbangan untuk meminta sumbangan, pembukaan rekening bank, serta sms donasi.

Sedangkan PUB yang tidak memerlukan izin yaitu PUB yang melaksanakan: kewajiban hukum agama, amal peribadatan yang dilakukan khusus di tempat-tempat ibadah, hukum adat atau adat kebiasaan, dalam lingkungan terbatas hanya kepada para anggota dari suatu organisasi.

Paulus menegaskan penyelenggaraan PUB tidak berizin ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 8 UU Nomor 9 Tahun 1961. “Nanti pihak Satpol PP dan Kepolisian akan melakukan tindakan tegas jika masih didapati penyelenggaraan PUB yang tidak berizin di area pertokoan dan rumah makan,” tegasnya.

Dengan digelarnya sosialisasi ini dirinya berharap agar peserta lebih memahami dan mengerti luas tentang tata cara penyelenggaraan PUB. “Semoga setelah ini lebih paham lagi bila tempat usahanya dititipi kotak sumbangan. Sekaligus organisasi kepemudaan juga kalau mau mengadakan PUB harus mengajukan permohonan kepada Dinsos untuk diberikan rekomendasi,” pungkasnya.

Reporter : Edy Siswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *