KPU dan LO Sepakati Persiapan Debat Ketiga, Paslon 02 Harapkan Aturan Lebih Universal

0
IMG-20241111-WA0046

BLITAR(OPTIMIS ) – Menjelang debat ketiga dalam rangkaian tahap kampanye pemilihan kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Blitar mengadakan pertemuan dengan para Liaison Officer (LO) dari masing-masing pasangan calon (Paslon) untuk mengoordinasikan berbagai persiapan teknis. Dalam rapat ini, dibahas tata tertib (tatib) debat, materi debat, hingga penentuan lokasi acara. Persiapan ini dilaksanakan dengan harapan agar debat ketiga berjalan lebih lancar dan memenuhi harapan publik, terutama setelah debat kedua sebelumnya sempat menemui sejumlah kendala.

 

Dalam diskusi, muncul usulan dari LO Paslon 02 yang menginginkan agar tata cara debat dapat lebih universal dan tidak terbatas pada aturan lokal di Kabupaten Blitar. Mereka berharap tata tertib debat ini dapat berkaca pada praktik debat di daerah lain yang berhasil mengadopsi pendekatan lebih terbuka, seperti adanya podium untuk setiap calon dan panduan yang lebih komprehensif. Menurut mereka, hal ini bisa dijadikan yurisprudensi untuk tata cara debat di Kabupaten Blitar. Mereka mengusulkan agar KPU mempertimbangkan aturan yang lebih inklusif dan tidak eksklusif di wilayah Blitar saja, demi memastikan tatib debat yang lebih fleksibel dan mencakup aspirasi lebih luas.

 

Menanggapi hal ini, Cepto Rosdianto, Komisioner KPUD Kabupaten Blitar, dalam percakapannya dengan salah satu wartawan menjelaskan bahwa usulan dari LO Paslon 02 memang menjadi bahan pertimbangan serius. Meski demikian, Cepto menegaskan bahwa pelaksanaan debat ketiga harus tetap berlandaskan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Aturan ini menjadi pedoman dasar yang mencakup teknis pelaksanaan debat dan kampanye, termasuk ketentuan bahwa debat hanya dapat diadakan sebanyak tiga kali selama kampanye.

 

Chepto Rosdianto menambahkan bahwa KPU tetap akan mempertimbangkan masukan dari LO dan membawanya ke dalam rapat komisioner untuk diskusi lebih lanjut. “Kami memahami keinginan LO Paslon 02 agar tata tertib debat ini bisa lebih fleksibel dan terbuka, tetapi kami juga memiliki batasan aturan yang perlu dipatuhi,” ujar Cepto.

 

Ia juga menjelaskan bahwa segala keputusan mengenai tatib debat, lokasi, dan aspek teknis lainnya akan dirampungkan pada rapat koordinasi final yang dijadwalkan pada 13 November. Pada kesempatan tersebut, KPUD bersama para LO akan menetapkan kesepakatan akhir, sehingga debat ketiga ini bisa berjalan lancar dan memenuhi ekspektasi masyarakat.

 

Lebih lanjut, Cepto menegaskan komitmen KPUD Kabupaten Blitar agar debat ketiga tidak mengulang permasalahan yang terjadi pada debat kedua. “Kami sudah mengambil langkah-langkah untuk memastikan persiapan teknis dan koordinasi berjalan lebih baik kali ini,” imbuhnya. Dengan adanya persiapan yang lebih matang dan tatib yang telah disepakati bersama, KPUD berharap debat ketiga dapat memenuhi harapan masyarakat serta berlangsung secara adil dan transparan.

 

Debat ketiga, yang rencananya akan diselenggarakan pada 18 November, diharapkan dapat mencerminkan kualitas kampanye yang lebih baik. Usulan dari LO Paslon 02 mengenai yurisprudensi debat dari daerah lain pun diharapkan dapat memberikan kontribusi positif, mendorong debat yang lebih terbuka dan profesional, serta menunjukkan komitmen KPUD dalam melaksanakan proses demokrasi yang akuntabel dan berpedoman pada regulasi yang berlaku.(Mkls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *