KPU Kab. Kediri Beri Pemahaman Tentang PKPU 8/2024

0
KPU Kab Kediri Beri Pemahaman Tentang PKPU 8 2024 1

Kegiatan sosialisasi tentang PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang tahapan syarat pencalonan kepala daerah (foto: Sur)

KEDIRI, (OPTIMIS) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang tahapan syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kediri, Senin, 15 Juli 2024.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Kediri, Bawaslu Kabupaten Kediri, seluruh partai politik peserta Pemilu 2024, Forkopimda Kabupaten Kediri, perwakilan TNI, POLRI, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, media, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim menngatakan, dengan adanya sosialisasi ini diharapakan semua partai politik yang akan mencalonkan pasangan calon (paslon) nya betul-betul faham mengenai PKPU Nomor 8 tahun 2024 ini.

“Dengan kegiatan ini diharapkan seluruh parpol yang sudah mengetahui tentang tata cara syarat dan mekanisme pencalonan paslon untuk menggunakan hak perolehan kursi yang didapat sebagai syarat pendaftaran untuk mencalonkan kader terbaik di masing-masing parpol sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri,” harapnya.

Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim saat memberikan keterangan pers (foto: Sur)

Nanang Qosim juga menjelaskan, bahwa untuk pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Sedangkan untuk pengumuman akan dibuka pada 24-26 Agustus 2024.

“Dalam sosialisasi ini dijelaskan mulai dari syarat, mekanisme dan tahapan pendaftaran pasangan calon, kegiatan ini dilakukan sejak dini dengan tujuan agar seluruh partai politik faham betul aturan dalam mendaftarkan paslonnya nanti,” jelasnya.

Lebih lanjut Nanang menjelaskan, pencalonan paslon pada Pilkada tahun lalu dengan tahun ini ada beberapa perbedaan, kalau tahun lalu untuk calon Bupati dan Wakil Bupati yang berasal dari daerah lain tidak perlu mundur. Tetapi, kalau PKPU Nomor 8 tahun 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri yang mencalonkan di daerah lain harus mundur.

“Sejauh ini ada beberapa parpol yang melakukan diskusi dan koordinasi. Dan hari ini, kita mengundang seluruh parpol untuk mendapatkan hak, kesempatan, pelayanan dan kepastian yang sama kepada perserta parpol dalam kontestasi di Pilkada tahun 2024 nanti,” ungkapnya. (Suryono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *