KPU Kab. Kediri Sikapi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU – XXII/2024
KABUPATEN KEDIRI (OPTIMIS) – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU – XXII/2024 dan pertimbangan hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024, KPU Kabupaten Kediri menggelar press release dengan mengundang awak media terkait pelaksanaan Pilkada Serentak, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri.
Hadir dalam giat , di aula KPU Kab. Kediri, Jalan Pamenang, Ngasem, di antaranya Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, beserta seluruh Komisioner KPU serta staf dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Kediri, Sabtu (24/8/2024).
Dalam paparannya, Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim mengumumkan syarat minimum dukungan untuk pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024 pasca putusan MK nomor 60 dan 70, yang mengatur tentang dasar atau perubahan atas PKPU Nomor 8.
“Sesuai dengan tahapan kami, hari ini akan mengumumkan syarat minimal dukungan bakal pasangan calon yang bisa maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70, yang mengatur bahwa sarat minimal dukungan bagi wilayah dukungan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 1 juta keatas, maka 6,5 persen,” ucapnya.
“Kami juga akan mengumumkan pendaftaran dan tahapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri tentang minimal syarat dukungan, kemudian hari pendaftaran kapan waktunya dan persyaratan untuk Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024,” terangnya.
Lebih lanjut Nanang menjelaskan, menindaklanjuti surat dinas KPU RI Nomor 1692/PL.02-2-SD 05/2024, yang memerintahkan kepada kami KPU Kabupaten Kediri menyesuaikan syarat minimal dukungan sesuai dengan keputusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan pertimbangan hukum nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024.
“Bahwa Kabupaten Kediri dengan jumlah penduduk yang terdaftar dalam pemilih tetap lebih dari 1 juta, maka partai politik atau gabungan partai politik tertentu harus memiliki suara sah paling sedikit 6,5 persen dikabupaten tersebut,” bebenya.
“Maka, kami di Kabupaten Kediri menetapkan bahwa syarat minimal dukungan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 sebesar 6,5 persen dari 963.130 suara sah hasil pemilihan langsung tahun 2024 untuk DPRD Kabupaten Kediri, sehingga ketemu angka 62.604 suara sebagai syarat minimal dukungan yang sah,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Divisi Hukum Sengketa, Najihin mengatakan, bahwa hadirnya Bawaslu disini ingin memastikan kembali bahwasanya KPU dalam Pasal 95 PKPU, bahwa KPU wajib mengumumkan perihal syarat syarat pencalonan sebagai pendaftaran bupati.
“Ini yang mungkin kita ketahui bersama sebagai dinamika di Indonesia saat ini terdapat putusan MK, yaitu putusan nomor 60 dan 70 sebagaimana dijelaskan oleh Pak Nanang Qosim. Artinya kami di Bawaslu memastikan bahwa KPU menindak lanjuti putusan MK dan kemudian nanti akan diterbitkan SK,” ucapnya.
“SK KPU ini terkait syarat perolehan kursi dari calon DPR dan perolehan suara sebagaimana yang diputuskan oleh MK, syarat syaratnya mulai dari 10 persen sampai dengan 6.5 persen. Ini artinya KPU dari DPT Kabupaten Kediri sendiri ada satu juta dua ratus sekian, artinya sarat untuk mencalonkan itu 6.5 persen sesuai keputusan dari mahkamah,” pungkasnya. (Sur)