Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Dalam Penjelasan Bupati Blitar Tentang Rancangan Perubahan KUA PPAS Tahun 2024
BLITAR,(OPTIMIS) – Digelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, penjelasan Bupati Blitar Tentang Rancangan Perubahan Kebijakan umum Anggaran dan Rancangan Plafon Anggaran sementara (KUA PPAS) tahun Anggaran 2024, Rabu (31/07/2024).
Dipimpin Wakil ketua DPRD M.Rifai juga dihadiri, para Wakil Ketua dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Blitar, Anggota Forkopimda, Komandan Batalyon Infanteri 511/ Dibyatara Yudha, Pimpinan Instansi Vertikal, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Asisten, Staf Ahli dan Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar,Tokoh Masyarakat dan dari BUMD serta Teman- teman dari Media Massa.
Diawal sambutannya, Bupati Blitar Rini Syarifah menyampaikan, terima kasih yang sebesar besarnya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD atas dukungan serta kerjasama yang luar biasa dengan Pemerintah Kabupaten Blitar dalam melaksanakan berbagai program pembangunan daerah di Kabupaten Blitar.
“Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam pasal 161 menyatakan bahwa dasar Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjad, Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA; Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja; Keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan; Keadaan darurat; dan/atau Keadaan luar biasa,” jelas Rini Syarifah.
Perubahan KUA dan PPAS berpedoman pada Perubahan RKPD sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 96 Tahun 2024 tentang Rencana Perubahan Pembangunan Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024. Hal tersebut juga sesuai dengan dengan amanat pasal 89 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman umum penyusunan APBD“Tujuan dari penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024 yang merupakan penjabaran kebijakan pembangunan pada Perubahan RKPD Tahun Anggaran 2024 yakni, Sebagai acuan kebijakan di bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah pada Tahun Anggaran 2024; Sebagai pedoman dalam penyusunan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Blitar Tahun 2024; Sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024,” ungkapnya.Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2024 didasari pada adanya perubahan asumsi makro ekonomi dalam Perubahan RKPD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024Perubahan tersebut menyesuaikan dengan perkembangan isu terakhir perekonomian, kebijakan fiskal regional dan nasional pada saat Perubahan KUA ini disusun.
Pendapatan daerah pada Perubahan KUA 2024 mengalami peningkatan dibandingkan APBD 2024 sebesar 4,02% (empat koma nol dua persen). Peningkatan ini disumbang oleh Pendapatan Asli Daerah sebesar 9,86% (sembilan koma delapan puluh enam persen) dan Pendapatan Transfer sebesar 2,88% (dua koma delapan puluh delapan persen). Peningkatan PAD tersebut diupayakan melalui peningkatan kualitas pelayanan publik terkait pajak dan retribusi daerah melalui digitalisasi transaksi, optimalisasi pemanfaatan dan pengeloaan aset daerah,” pungkasnya.
(Dwn/Muklas).