Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Pembahasan Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045
Optimis Blitar 12/06/2024 0Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Rabu 12 Juni 2024.
BLITAR(OPTIMIS) – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Blitar Tahun 2025-2045, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Graha Paripurna DPRD setempat, Rabu 12 Juni 2024.
Agenda Pembahasan Ranperda ini dimulai dengan Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar terhadap Ranperda Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2025-2045.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito, didampingi Wakil Ketua Muhammad Rifa’i, Susi Narulita dan Mujib. Turut hadir, Bupati Blitar Rini Syarifah, perwakilan Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar dan sejumlah kepala OPD.
Ketua DPRD Suwito DA lam sambutannya menyampaikan, rapat paripurna kali ini merupakan surat dari Bupati nomor B/180.03/2764/409.1.2/2024 tertanggal 27 Mei 2024 perihal permohonan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar.
” Agenda yang lainnya, yakni merupakan tindak lanjut surat dari Bupati nomor B/180.03/2667/409.1.2/2024 tertanggal 21 Mei 2024 perihal penyampaian tindaklanjut hasil evaluasi Ranperda Kabupaten Blitar.” Jelasnya.
Selanjutnya Bupati Blitar Rini Syarifah dalam penjelasannya menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2025-2045 ini merupakan rancangan peraturan daerah di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagai perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan, yakni dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi, mohon kerja sama dan dukungan dari segenap jajaran DPRD Kabupaten Blitar.” kata Bupati.
Bupati berpendapat, perlu ditetapkannya peraturan daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045 sebagai pedoman arah kebijakan pembangunan di Kabupaten Blitar selama 20 (dua puluh) tahun ke depan,tutupnya.
Reporter : (Dwn/Muklas)