Paripurna DRD Kota Malang,Jawaban Walikota Atas Pandangan  Fraksi Terhadap 4 Ranperda

0
IMG-20250312-WA0098

Kota Malang(OPTIMIS) – Rapat paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda jawaban Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, atas pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Malang terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedang dibahas. Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang pada Rabu (12/3/2025).

Keempat Ranperda tersebut meliputi Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Tugu Artha Sejahtera, Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang, Ranperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perparkiran.

Dalam sambutannya Wahyu menjelaskan bahwa seluruh tanggapan dan penyesuaian terhadap Ranperda tersebut telah disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.

Penyesuaian Regulasi dan Pajak Daerah

Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan perubahan Perda lain sebagai dampak dari pembentukan empat Ranperda ini, Wahyu menegaskan bahwa langkah yang dilakukan lebih kepada penyesuaian dengan regulasi yang ada, khususnya terkait pajak daerah dan pengelolaan BUMD.

“Terkait pajak, kami akan tetap mengikuti regulasi terbaru yang ditetapkan pemerintah pusat,” ujarnya.

Penyertaan Modal untuk BPR Tugu Artha Sejahtera

Dalam Ranperda terkait penyertaan modal daerah, Wahyu mengungkapkan bahwa Pemkot Malang berencana mengalokasikan dana sebesar Rp7 miliar per tahun untuk BPR Tugu Artha Sejahtera. Namun, keputusan akhir tetap akan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Kami memang mengusulkan penyertaan modal, tetapi tetap akan melihat kemampuan keuangan Kota Malang serta kinerja BPR Tugu Artha sebelum memberikan dukungan tersebut,” jelasnya.

Regulasi Perparkiran untuk Tekan Kebocoran Retribusi

Sementara itu, terkait Ranperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perparkiran, Wahyu menegaskan bahwa regulasi ini dirancang sebagai payung hukum untuk mengantisipasi kebocoran retribusi parkir.

“Kami siapkan beberapa skenario  guna menekan dan meminimalisir potensi kebocoran retribusi parkir,” tandasnya.

Keberadaan Rapat paripurna ini menjadi bagian dari proses legislasi dalam memastikan kebijakan daerah dapat berjalan efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat Kota Malang,pungkasnya.(Dwn/Mkls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *