BLITAR(OPTIMIS) – Rini Syarifah, yang akrab disapa Mak Rini, resmi mencabut laporan terkait kasus pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di kantor Bawaslu Kabupaten Blitar pada Jumat, 8 November 2024. Bersama kuasa hukum dan tim kampanyenya, Mak Rini menyatakan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan masa depan pelaku yang masih di bawah umur.Jumat (08/11/2024)
“Pihak Kami, paslon nomor 2, memaafkan dan mencabut laporan atas perilaku adik-adik kita yang tidak perlu diulangi kembali. Yang pasti sudah dicabut laporannya, dan kami berharap tidak terjadi lagi hal serupa,” ujar Mak Rini kepada media.
Rini Syarifah menjelaskan bahwa pelaku kedua pengrusakan APK tersebut adalah anak di bawah umur. Ia menekankan bahwa anak-anak ini masih membutuhkan bimbingan untuk masa depan yang lebih cerah dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Apalagi ini keduanya yang merusak APK di bawah umur, adik-adik kita ini ke depannya butuh masa depan yang lebih cerah,” tambahnya.
Disaat yang sama, Mak Rini juga berharap kejadian ini menjadi pem belajaran bagi para pelaku muda agar tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari, terutama yang dapat mengganggu proses pendidikan mereka.
“Ini bisa menjadi pembelajaran untuk adik-adik kita agar tidak menimbulkan kesan buruk pada pihak berwajib, dan mereka bisa melaksanakan kegiatan sekolahnya dengan lancar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tindakan mencabut laporan ini adalah wujud toleransi, dan berharap tidak terjadi lagi kejadian serupa di masa mendatang.
“Kami mencabut laporan karena men toleransi ya, adik-adik ini di bawah umur, yang kami harap tidak terjadi lagi. Supaya tidak membuat gaduh ya di masyarakat,” jelasnya.
Mak Rini juga mengingatkan bahwa pengrusakan APK memiliki konsekuensi hukum, dan diharapkan hal ini dapat memberikan pemahaman kepada semua pihak.
“Karena APK ini kalau dirusak pasti ada pidananya, ada pasalnya,” tandasnya.
Dalam penjelasan lanjutannya, Mak Rini mengungkapkan bahwa kedua anak tersebut telah mengakui kesalahan mereka dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Adik-adik ini tadi juga sudah mengakui dan tidak akan kembali kembali,” imbuhnya.
Mak Rini mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Blitar untuk menjaga suasana damai selama proses pilkada dan menjadi peluang pemilihan ini sebagai pesta demokrasi yang damai.
“Kami sampaikan juga bahwa pilkada ini pesta demokrasi ya, kami berharap tidak ada kegaduhan dan kekacauan. Kami berharap pilkada ini damai,” harapnya.
“Ayo kita bersama-sama ciptakan kodusifitas dengan pilkada gembira gembira bersama-sama. Agar di Kabupaten Blitar ini bisa ayem, tentrem, mesem,” tutup Mak Rini.
Di tempat yang sama, Joko Trisno Mudianto, SH, kuasa hukum paslon nomor 2, menjelaskan bahwa pencabutan laporan ini dilakukan setelah adanya permintaan maaf dari kedua anak serta pendampingnya dan atas dasar keputusan Mak Rini yang telah memaafkan.
“Karena sudah ada permintaan maaf, dari pendamping anak-anak itu ya, dan pihak Mak Rini sudah memaafkan, sehingga proses hukum untuk kedua anak ini laporannya dicabut,” ujar Joko.
Ia menambahkan bahwa pihak Bawaslu telah mengonfirmasi pencabutan laporan tersebut dan memastikan kasus ini dinyatakan selesai.
“Pihak kami dan pihak Bawaslu tadi juga menjelaskan bahwa dari pihak yang melaporkan sudah memaafkan dan mencabut laporannya, sudah selesai ya,” ungkap Joko Trisno.
Dengan berakhirnya kasus ini, Mak Rini berharap suasana nyaman tetap terjaga demi lancarnya proses pilkada di Kabupaten Blitar, pungkasnya.(Mkls).