Pelapor Geram dan Ancam adakan Unjuk Rasa Besar besaran atas Mangkirnya Manajer PT Big Power Dari Panggilan Polres
Pelapor Geram dan Ancam adakan Unjuk Rasa Besar besaran atas Mangkirnya Manajer PT Big Power Dari Panggilan Polres
Probolinggo,(optimis)
Arogansi perusahaan pengelolaan Porang di kabupaten Probolinggo ini patut dicurigai atas legalitas perusahaan ini, perijinan mendirikan iBangunan serta proses ketenangan kerja yang ada di perusahaan ini
Kecurigaan ini muncul setelah tragedi pengusiran beberapa wartawan ketika melakukan tugas peliputan pembangunan pengembangan pabrik , pihak management perusahaan tidak berkenan atas kehadiran para wartawan meliput kegiatan pabrik tersebut hingga berujung terjadinya pengusiran terhadap wartawan
ironis diera keterbukaan informasi publik yang dilindungi undang undang masih saja perundungan terhadap wartawan masih terjadi ada apa dengan perusahaan PT Probolinggo Big Power ini , Tidak salah bila ada kecurigaan Dugaan penyimpangan prosedur dalam pengelolaan pabrik ini seperti yang disampaikan ketua LSM AMPP Yik Lutfi kepada Media ini kemarin hari Rabo 19 April 2023 di polres Probolinggo.
Mendukung kuat adanya dugaan penyimpangan yang terjadi di PT Big Power Probolinggo ini tidak Hadirnya management PT big Power Probolinggo atas dua kali panggilan oleh penyidik polres setelah dilaporkan nya ke polres oleh wartawan yang menjadi korban pengusiran manager PT Big Power Probolinggo
sesi pemanggilan ke dua terhadap manajer perusahaan tersebut. ironisnya justru tidak satupun pengelola perusahaan tersebut nongol di Polres Probolinggo, Rabu (19/ 4).
Terhadap absennya manajer pada dua panggilan pihak kepolisian atas pelaporan dari sejumlah wartawan, mengindikasikan bahwa kasus yang jelas melanggar Undang undang Pers Nomor 40 tahun 1999 ini seolah dianggap sepele oleh pimpinan perusahaan yang telah berjalan sekitar setahun lalu ini. pengelola pabrik ini dianggap melanggar Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers nomor 40 tahun 1999 yang berbunyi Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalis.
Aksi pengusiran terhadap saudara Mulyono, wartawan salah satu media online terjadi beberapa bulan lalu dan justru sikap arogansi pihak perusahaan ini berlangsung
dihadapan Kepala desa Sukokerto serta pihak-pihak lain yang saat itu mengunjungi PT. Big Power.
Kenyataan ini menunjukkan kalau manajer tidak kooperatif dan seolah melecehkan kinerja Aparat Penegak Hukum.
Justru APH bisa mengambil langkah tegas terhadap mangkirnya pengelola perusahaan pada dua panggilan tersebut.
Sementara itu ketua LSM AMPP Yik Lutfi geram dan kecewa dgn tidak kehadiran BIG Power bahkan LSM AMPP siap mengerahkan Masa untuk berunjuk rasa bila Big Power terus menerus perlakukan pembangkangan ” ujarnya
Sementara Mustaji SH selaku penasehat hukum (PH) dari PT. Big Power saat dikonfirmasi terkait pemanggilan pihak Polres atas klien-nya mengatakan jika dirinya tidak tahu soal pemanggilan tersebut. Belum tahu soal pemanggilan itu.ujarnya.
Dilain tempat, Kanit pidter Polres Probolinggo Aiptu Hario saat dikonfirmasi via seluler, ternyata yang bersangkutan tidak memberi respon bahkan voice yang dikirim hanya dilihat dan didengar tanpa memberikan klarifikasi atas pertanyaan yang disampaikan hingga berita ini naik.
Yang pasti kasus ini banyak mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk pemerhati hukum yang ada diwilayah ini . (Nn)