PJ Bupati Tulungagung Beri Tanggapan Mengenai Pengungsi Rohingnya yang Punya KTP

PJ Bupati Tulungagung, Dr. Ir. Heru Suseno, MT., saat dimintai Keterangan Mengenai Pengungsi Rohingnya yang Mempunyai KTP
TULUNGAGUNG (OPTIMIS) – Imbas dari berita viral bahwa adanya pegungsi Rohingnya di Kabupaten Tulungagung yang memperoleh KTP beberapa waktu lalu, PJ Bupati, Dr. Ir. Heru Suseno, MT., mengungkapkan bahwa Dispendukcapil telah mengalami kebocoran data yang mengakibatkan masuknya warga negara asing ke dalam sistem kependudukan dalam negeri. Keadaan ini disebabkan oleh kerentanan dalam sistem kependudukan di tingkat dasar.
Kejadian terakhir mencakup kasus Sofi, seorang pengungsi Rohingya yang berhasil mendapatkan identitas kependudukan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Bahkan, Sofi diketahui telah beberapa kali terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu.
Heru Suseno menegaskan bahwa kepemilikan identitas WNI oleh Sofi diperoleh secara ilegal, dimanfaatkan oleh pemohon melalui celah dalam sistem administrasi kependudukan di tingkat desa.
“Persoalan ini munculnya dari bawah, karena awalnya dokumennya bawah (desa). Ketika teman-teman dinas kependudukan memverifikasi (dokumen) ini sudah betul dan sah, ya tinggal dikeluarkan saja,” kata Heru, Minggu (14/1/2024).
Menurut Heru, dokumen rekomendasi kependudukan yang dikeluarkan oleh pemerintah desa memiliki peran penting bagi dinas kependudukan untuk melakukan proses verifikasi. Sebab dinas kependudukan tidak melakukan pemeriksaan lapangan terhadap pemohon dokumen kependudukan.
“Mestinya kepala desa dan perangkatnya yang mengecek betul pemohon ini statusnya seperti apa, apakah kepindahannya ada suratnya dan lain-lain,” imbuhnya.
Untuk itu pihaknya meminta masing-masing pemerintah desa untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap setiap pengajuan administrasi kependudukan dari warga.
Heru menjelaskan terkait status Sofi alias Mohammad Sofi saat ini telah dicabut identitas kependudukannya, karena yang bersangkutan terbukti bukan WNI melainkan berstatus pengungsi.
“Selain itu kami juga merevisi akta kelahiran anaknya, jika sebelumnya tercatat merupakan anak dari ayah dan ibu, maka diganti dengan anak dari ibu saja,” jelasnya.
Selama beberapa tahun terakhir tercatat tiga warga asing yang berhasil mendapatkan identitas kependudukan WNI melalui Dispendukcapil Tulungagung. Ketiganya adalah Sofi alias Mohammad Sofi yang tinggal di Kecamatan Ngunut, kemudian Husein pengungsi yang tinggal di Kecamatan Besuki dan Mohtar alias Yatno, WN Singapura yang sempat menjadi dosen di dua universitas di Tulungagung.
Ketiganya sempat memiliki identitas kependudukan Indonesia dan tinggal selama belasan hingga puluhan tahun.