Polres Probolinggo Kota Berhasil Menangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu-Sabu.
Polres Probolinggo Kota Berhasil Menangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu-Sabu.
PROBOLINGGO(Optimis.com.id)
Seorang driver ojek online (ojol) di Kota Probolinggo harus berurusan dengan polisi karena nyambi menjadi pengedar sabu. Barang bukti 2 ons sabu turut disita dari tersangka.
Tersangka berinisial YD, warga Perumahan Gabriela, jalan Citarum , Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Ia ditangkap setelah polisi mendapat informasi terkait kerja sampingannya itu.
“Dari laporan itu kemudian gerak-gerak tersangka kami pantau dan benar, saat hendak menunggu untuk melakukan transaksi, tersangka langsung kami sergap beserta barang bukti di tangannya,” kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian Purwono di Mapolres 6 Des 2024.
Selain menyita sabu-sabu, lanjut Oki, dari tangan tersangka juga disita barang bukti lainnya seperti timbangan digital, 2 butir pil koplo, alat hisap atau bong. Kini tersangka sudah berada di Mapolres Probolinggo Kota.
Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka sendiri diduga sosok yang cukup penting dalam peredaran narkoba di Kota Probolinggo.
Sebab, diduga kuat dia merupakan anggota jaringan pengedar sabu-sabu antardaerah.
Karena itu, polisi saat ini tengah mengejar bandar yang menjadi pemasok sabu-sabu pada tersangka. Termasuk, mengejar jaringan peredarannya.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian mengatakan, peredaran narkoba menjadi perhatian khusus pihaknya.
Sebab, tidak menutup kemungkinan jaringan peredaran sabu-sabu dari luar daerah sudah masuk ke kota.
Tersangka sendiri, menurut Kapolresta AKPB Oki, merupakah salah satu target operasi (TO) yang diduga anggota jaringan pengedar sabu-sabu antardaerah.
Dia berhasil ditangkap dan diamankan beserta barang bukti berupa 2 ons 11 gram sabu-sabu.
Menurutnya, tersangka diamankan di Jalan Citarum, Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
“Saat kami geledah, kami temukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah banyak. Beratnya, 2 ons 11 gram,” katanya.
Kapolresta AKBP Oki menambahkan, tersangka sudah lama tinggal di Kota Probolinggo. Namun, sejauh mana perannya dalam jaringannya, masih didalami.
“Kami juga mengembangkan jaringan pemasok sabu terhadap tersangka dan peredarannya. Mengingat, barang bukti sabu yang diamankan dari terangka cukup banyak,” tuturnya.
Selain sabu 2 ons 11 gram, petugas juga mengamankan dua bukti ekstasi dan timbangan digital. Keduanya digunakan tersangka untuk mengedarkan sabu tersebut.
Saat ini, tersangka terancam hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Dia diduga melanggar pasal 114 dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
”Terkait tersangka residivis dan jaringan mana saja, masih didalami,” tambahnya. (nn)