Runyam Lagu”Ini Rindu” Menggema Saat Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Kab.Blitar,KPU ?????
BLITAR(OPTIMIS) – Acara pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) Pilkada Kabupaten Blitar dibuat geger dengan pemutaran lagu Ini Rindu yang dipopulerkan oleh Farid Hardja.
Pasalnya, Rindu sudah terkenal sebagai tagline dari salah satu paslon (Rini Syarifah-Abdul Ghoni). Atas kejadian ini, KPU Kabupaten Blitar dianggap tidak netral dan diduga berat sebelah.
Bak gayung bersambut, pendukung Rini-Ghoni yang hadir pun sontak langsung berjoget sambil menyanyikan lagu tersebut sekencang-kencangnya.
Peristiwa ini mendapat protes keras dari tim pemenangan pasangan Rijanto-Beky. Kendati sudah banyak teriakan protes, tapi nyatanya lagu tersebut tetap dinyanyikan hingga pertengahan lagu, meski pada akhirnya tetap diberhentikan.
Sementara pihak KPU Kabupaten Blitar berdalih hal tersebut semata adalah sebuah ketidaksengajaan. Pihak KPU juga malah menyalahkan Event Organizer (EO) dan merasa tak tahu menahu soal pemilihan lagu dan penyanyi.
“Tidak ada pesanan, itu saya kira ketidaksengajaan. Kita juga gak tahu band-nya siapa, itu kan dari EO. Kita sendiri malah gak sadar kalau lagu itu diputar, dan tidak terlalu memperhatikan,” ucap Ibrahim Mukti selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Blitar, Senin (23/9/2024).
Mirisnya, komentar pihak KPU Kabupaten Blitar dinilai menggampangkan dan terkesan cuci tangan, atas kejadian yang merugikan salah satu paslon dalam Pilkada Kabupaten Blitar 2024 ini.
Ibrahim juga mengatakan yang diketahuinya hanyalah adanya acara hiburan selepas prosesi pengundian. Bukannya mengakui adanya keteledoran, Ibrahim bersikukuh hal itu hanyalah ketidaksengajaan yang dikait-kaitkan.
“Bukan teledor, itu ketidaksengajaan. Ini kan acara pengundian, kita tahu kedua paslon hadir. Gak mungkin lah kita sengaja memutar lagu yang dikait-kaitkan dengan salah satu paslon,” jawabnya.
Kejadian memalukan ini merupakan tamparan keras bagi pennyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Blitar. Peristiwa ini juga dianggap bisa mencoreng keredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu.(Mkls)