Satpol PP Kabupaten Blitar Sosialisasi Undang-Undang Cukai
Satpol PP Kab. Blitar sosialisasikan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai
BLITAR (OPTIMIS) – Satpol PP Kabupaten Blitar mengadakan Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai Kabupaten Blitar tahun 2022, Senin (10/10/2022) malam.
Kegiatan sosialisasi itu dikemas dengan acara budaya kesenian jaranan yang diselenggarakan di lapangan Desa Jugo Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar.
Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Blitar, Suyanto mengatakan, kegiatan sosialisasi yang melibatkan warga sekitar itu juga dihadiri jajaran Muspika Kecamatan Kesamben dan Bea Cukai Blitar.
Dalam sosialisasi itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat khususnya pelaku usaha atau pedagang untuk tidak memperjual belikan rokok polos atau ilegal.
“Disamping sosialisasi, kita juga melakukan penindakan-penindakan di lapangan khususnya terkait rokok yang dinilai ilegal,” terangnya.
Lanjut Suyanto, melalui sosialisasi ini pihaknya berharap, khususnya bagi para pedagang rokok untuk taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita ini,tutupnya.
Reporter : (Kmf/Muklas)