Satpol PP Tulungagung Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal 2024, Tolak Keras Produksi dan Pemasaran!
TULUNGAGUNG (OPTIMIS) – Pemkab Tulungagung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung, gencar melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” tahun 2024 di berbagai tempat di wilayahnya. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan menekan peredarannya.
Dalam sosialisasi tersebut, pihaknya menghadirkan narasumber dari Bea Cukai KPPBC Blitar, Kejaksaan Negeri Tulungagung, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tulungagung.
Sasaran utama kegiatan ini adalah mahasiswa, para pelaku usaha pemilik toko kelontong, pemilik warung kopi, serta warga masyarakat lainnya.
Kasat Pol PP Kabupaten Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, melalui Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tulungagung, M. Ardian Candra menjelaskan bahwa sosialisasi gempur rokok ilegal ini dilakukan secara intensif untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal.
“Rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bebas, atau dilekati pita cukai yang salah peruntukannya,” jelasnya.
Sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan informasi mengenai dampak negatif rokok ilegal terhadap kesehatan dan perekonomian masyarakat.
Dalam setiap sesi sosialisasi, narasumber juga menyampaikan sanksi yang akan dikenakan bagi pengedar atau penjual rokok ilegal, yang merupakan pelanggaran pidana serius.
“Mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” terangnya.
Pada tahun 2024 ini, Satpol PP telah melakukan kegiatan sosialisasi di berbagai tempat, antara lain di Universitas Bhinneka Tulungagung, UIN SATU Tulungagung, Universitas Tulungagung (UNITA), dan di Lawasan Resto wilayah Kelurahan Bago, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Kegiatan-kegiatan tersebut mendapat respons positif dari peserta yang terdiri dari berbagai kalangan.
“Guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal, kami dalam waktu dekat ini juga akan melaksanakan sosialisasi gempur rokok ilegal di wilayah Kecamatan Kedungwaru dengan peserta dari anggota Linmas, pemilik toko kelontong, dan tokoh masyarakat,” jelasnya, Kamis (14/11/2024).
Satpol PP berharap dengan semakin banyaknya masyarakat yang teredukasi, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tulungagung dapat diminimalisir.
Dalam kesempatan yang sama, Ardian Candra juga menjelaskan beberapa indikator yang digunakan untuk mengidentifikasi rokok ilegal. Salah satu indikator utama adalah pita cukai yang digunakan pada kemasan rokok.
Rokok ilegal seringkali menggunakan pita cukai palsu atau bahkan tidak menggunakan pita cukai sama sekali. Selain itu, harga rokok ilegal cenderung lebih murah dibandingkan rokok legal karena tidak ada biaya cukai yang dibayarkan.
“Salah satu tanda utama dari rokok ilegal adalah harganya yang jauh lebih murah. Harga yang tidak masuk akal ini biasanya karena rokok tersebut tidak dibebani cukai. Selain itu, kemasannya seringkali terlihat kurang rapi dan tidak ada label resmi dari pemerintah,” tambah Ardian.
Ia juga menekankan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merugikan masyarakat karena rokok ilegal tidak melalui proses pengawasan kualitas yang ketat.
Dalam sesi tanya jawab dengan peserta sosialisasi, banyak peserta yang menyampaikan kekhawatirannya terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di pasaran. .
Mereka mengungkapkan bahwa pengetahuan masyarakat mengenai rokok ilegal masih sangat minim, sehingga banyak yang tertipu dan akhirnya mengonsumsi rokok ilegal. Ardian menanggapi dengan menjelaskan pentingnya peran serta aktif dari masyarakat dalam melaporkan jika menemukan penjualan rokok ilegal.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Jika Anda menemukan ada penjualan rokok yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang.
Kami dari Satpol PP akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan dan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Ardian. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok yang harganya terlalu murah dan tidak memiliki label pita cukai resmi.
Selain itu, dalam sosialisasi tersebut juga dibahas mengenai dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh rokok ilegal. Rokok ilegal tidak melalui proses pengawasan yang ketat sehingga kandungan bahan kimianya tidak terjamin aman untuk dikonsumsi. “Rokok ilegal sangat berbahaya bagi kesehatan karena tidak ada jaminan mengenai kandungan bahan kimianya. Konsumsi rokok ilegal dapat meningkatkan risiko penyakit serius seperti kanker, penyakit jantung, dan gangguan pernapasan,” tegasnya.
Sosialisasi ini juga melibatkan berbagai demonstrasi langsung tentang cara membedakan rokok ilegal dan legal. Narasumber dari Bea Cukai KPPBC Blitar menunjukkan beberapa contoh rokok ilegal yang berhasil disita dalam operasi sebelumnya. Mereka menjelaskan bahwa rokok ilegal biasanya memiliki ciri-ciri seperti kemasan yang kurang rapi, tidak ada label resmi, dan pita cukai yang tampak palsu.
“Kami menunjukkan contoh-contoh rokok ilegal yang berhasil kami sita agar masyarakat dapat melihat langsung dan memahami perbedaannya dengan rokok legal. Kami berharap dengan melihat langsung, masyarakat dapat lebih mudah mengenali rokok ilegal dan menghindari untuk membelinya,” ungkap salah satu narasumber dari Bea Cukai.
Demonstrasi ini mendapat perhatian khusus dari peserta sosialisasi, terutama para pelaku usaha yang sering kali menjadi sasaran peredaran rokok ilegal.
Lebih lanjut, Ardian Candra menjelaskan bahwa Satpol PP juga bekerja sama dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya dalam upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.
“Kami tidak bekerja sendiri dalam memberantas rokok ilegal. Kami bekerja sama dengan kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk melakukan operasi penertiban dan penegakan hukum terhadap para pelanggar. Kami berharap dengan kerja sama ini, penindakan terhadap rokok ilegal dapat lebih efektif,” jelasnya.
Dalam beberapa operasi yang dilakukan oleh Satpol PP dan kepolisian, telah berhasil diamankan sejumlah besar rokok ilegal yang siap edar. Barang bukti tersebut kemudian disita dan pelaku yang terlibat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan berhenti melakukan operasi dan penertiban. Setiap pelanggaran yang kami temukan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini adalah komitmen kami dalam memberantas rokok ilegal,” tegasnya.
Selain operasi penertiban, Satpol PP juga melakukan patroli rutin di berbagai wilayah di Kabupaten Tulungagung untuk memantau dan mencegah peredaran rokok ilegal. Patroli ini dilakukan secara berkala dan melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi.