Sebanyak 1.229 Peserta Tes Perangkat Desa Adu Nasib
Kabupaten Kediri, Skmoptimis.com – Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri bersama Universitas Islam Malang (UNISMA) menggelar tes perangkat desa Kabupaten Kediri di Convention Hall Simpang Lima Gumul, peserta mengeluh dikarenakan sistem server jaringan komputer mengalami gangguan, namun secara umum berjalan lancar.
Imam Jamiin Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri menyatakan,Ada kendala di sistem,termasuk sistem server,di gelombang pertama,setelah kami pecah menjadi dua sesi,akhirnya masalah terselesaikan. dengan begitu,mengacu pada pengalaman di gelombang pertama akhirnya kami sepakat menjadikan dua sesi, Rabu 27 Desember 2023.
“Pertimbangannya agar jaringan lancar serta pelaksanaan juga lancar ,kami jadikan dua sesi.”jelas Imam.
Walaupun agak tertunda,lanjutnya berharap, pada ujian perangkat desa kali ini,nantinya bisa menghasilkan perangkat desa yang berkualitas dan bermutu. “Sehingga berguna untuk memajukan desanya masing – masing.”pungkasnya
Aris maulana Aziz,salah satu peserta dari Desa Mojo,kepada jurnalis mengaku,walaupun sudah mengorbankan pekerjaan yang sudah ada, dan termasuk biaya administrasi,yang pembiayaannya untuk urus lain lain sekitar lima ratus ribu rupiah (Rp,500.00,).
“Saya mengeluhkan dengan jadwal yang akhirnya mundur mas,dikarenakan sistem jaringannya bermasalah.” Terangnya
Aris melanjutkan,mengikuti ujian perangkat desa se Kabupaten Kediri,diniati adu nasib atau coba coba,karena menurutnya sistem kali ini yang diterapkan menggunakan Computer Assisted Test ( CAT),dinilainya sangat fair dan tidak bisa dimanipulasi.
Sehingga dia berharap bisa diterima,tetapi walaupun nantinya tidak diterima, dia tetap akan melanjutkan hidupnya dengan normal.seperti biasa bekerja,dengan pekerjaannya yang sudah ada selama ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kediri Agus Cahyono, S.Sos diwawancarai Jurnalis mengatakan, pengisian perangkat desa ini menjadi kewenangan pemerintah desa, jadi yang bertanggung jawab kepala desa masing masing.
“Jadi Yang kerjasama dengan pihak ketiga, yang mengadakan pengisian lowongan perangkat desa tetap hak dan kewenangannya pada kepala desa masing masing,” Jelas Agus.
Reporter : Edy Siswanto