Tentang Politik Uang, LSM AMPP Yakin Bawaslu Akan Bersikap Lurus soal Politik Uang
Tentang Politik Uang, LSM AMPP Yakin Bawaslu Akan Bersikap Lurus soal Politik Uang
Probolinggo(optimiscom. id)
Dugaan politik uang yang saat ini sedang viral di Pulau Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, untuk mempengaruhi para pemilih pada Pilkada tanggal 27 November 2024 mendatang turut menjadi perhatian Ketua LSM AMPP, Luthfi Hamid.
Pasalnya, Bawaslu Kabupaten Probolinggo pun saat ini sedang melakukan penelusuran. Bahkan, Yonki Hendriyanto selaku ketua Bawaslu setempat sempat turun sendiri ke lokasi kejadian dugaan money politics atau politik uang berlangsung.
Dikatakan Lutfi, pasca penelusuran tersebut Bawaslu akan menentukan sikap. Apakah akan menetapkan hal tersebut sebagai temuan yang akan ditindaklanjuti kajian dengan Gakkumdu atau tidak, itu menjadi ranah Bawaslu.
“Namun yang menjadi pencermatan kami ada beberapa hal, yakni dalam Pasal 187A ayat 1 UU No.10/2016 ada unsur untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu. Unsur-unsur tersebut sifatnya alternatif,” papar Lutfi Hamid, Kamis (14/11/24).
Ia menguraikan, Bawaslu mau tidak mau harus membuktikan siapa yang memberi uang, dan siapa yang diberi uang, serta membuktikan unsur mempengaruhi pemilih yang menerima uang tersebut. Oleh karenanya, pemberi dan penerima uang sama-sama dapat dipidana.
“Tidak bisa hanya mempidana pemberi uang, dan mengabaikan penerima uang (Pasal 187 A ayat 2 UU No.10/2016). Ini unsur yang saling berkaitan. Sama seperti perkara suap-menyuap. Selain itu, kami melihat di video yang viral tidak ada kata-kata dari pemberi uang untuk misalnya berkata memilih Paslon tertentu atau mengeluarkan kalimat sebagaimana dilarang dalam Pasal 187A ayat 1 UU No.10/2016,” pungkasnya, sembari meyakini Bawaslu akan tetap on the rule. (tim)