Terendus Polisi, Ribuan Botol Miras Ilegal dari Bali Gagal Diedarkan ke Wilayah Jawa Timur

0

Terendus Polisi, Ribuan Botol Miras Ilegal dari Bali Gagal Diedarkan ke Wilayah Jawa Timur

PROBOLINGGO (Optimis.com.id)– Sebanyak 5000 botol minuman keras (miras) ilegal yang diangkut menggunakan truk asal Bali, berhasil diamankan oleh Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Probolinggo Kota pada Minggu (23/2/2025) siang.

Truk yang membawa 138 karton berisi miras ilegal tersebut dihentikan di Jl. Raya Lumajang, Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P. S.I.K., M.H., melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, mengungkapkan bahwa ribuan botol miras tersebut diduga akan dikirim ke beberapa kota, seperti Probolinggo, Pasuruan, Surabaya, dan Trenggalek.

“Minuman keras ini tidak ada izin edar untuk diperdagangkan. Tidak sesuai dengan standar yang diatur perundang-undangan,” ujar Zainullah kepada tim Tribratanews, Senin (24/02/2025)

Truk yang membawa miras ilegal itu dikemudikan oleh RAS (28), warga Kecamatan Tingkir, Kabupaten Salatiga. Saat melintas di Jl. Raya Lumajang, truk tersebut dihentikan oleh tim patroli Satsamapta karena terlihat mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan ratusan karton berisi botol miras tanpa izin edar.

Iptu Zainullah menjelaskan, dari 5000 botol yang disita secara total, ada sekitar 4900 yang dikemas dalam botol kecil dan 100 yang dikemas di botol besar. Selain mengamankan, ribuan botol miras, polisi juga mengamankan sebuah truk berwarna kuning yang digunakan untuk mengangkut ribuan botol miras tersebut.

“Sampai saat ini, supir dari truk yang kami amankan masih dalam tahap pemeriksaan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Jika ada perkembangan lebih lanjut, nanti akan kami update ya.”(Nanang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *