Tim Pemenangan Paslon 02 Laporkan Ketua Bawaslu Blitar ke DKPP RI
Optimis Blitar 15/11/2024 0BLITAR(OPTIMIS) – Kabupaten Blitar semakin memanas, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria, M.Si., dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dari tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar nomor urut 2, “Mak Rini – Mas Ghoni”. Laporan resmi ini disampaikan oleh kuasa hukum dari tim pemenangan, yaitu Ir. Joko Trisno Mudiyanto, SH., Suyanto, SH., MH., dan Hendi Priono, SH., MH., melalui Kantor Hukum JTM & Rekan di Blitar kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang beralamat di Jalan MH Thamrin, Jakarta.
Kuasa hukum pelapor menilai bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap etika pemilu yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan netralitas. Dugaan pelanggaran tersebut semakin kuat karena beberapa bukti yang diajukan dalam laporan, seperti foto dan video pembagian sembako, beserta sejumlah pemberitaan di media massa yang secara gamblang memperlihatkan aktivitas tersebut. Dalam berita-berita tersebut, pasangan calon nomor urut 1 disebutkan membagikan bantuan berupa beras sebanyak 10 ton, yang disertai dengan atribut kampanye. Kuasa hukum pelapor berpendapat bahwa pembagian sembako dengan simbol-simbol kampanye seperti ini bertujuan untuk mempengaruhi pilihan warga pada pemilu yang akan datang.
Berawal dari Keputusan Bawaslu yang Kontroversial
Bawaslu Kabupaten Blitar, melalui Ketua Nur Ida Fitria, pada 11 November 2024 memutuskan untuk menghentikan laporan terkait dugaan pelanggaran ini dengan alasan “tidak memenuhi unsur.” Keputusan tersebut diumumkan dalam surat pemberitahuan status laporan nomor 294/PP.01.02/K.JI-03/11/2024. Namun, kuasa hukum pengadu menganggap keputusan tersebut tidak mencerminkan keadilan dan akuntabilitas. Mereka menilai alasan “tidak memenuhi unsur” tidak dijelaskan secara detail sehingga menimbulkan kebingungan publik tentang apa yang menjadi dasar penghentian laporan.
Menurut pihak pengadu, Bawaslu tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai unsur-unsur yang tidak terpenuhi, baik kepada pelapor maupun kepada publik. Seharusnya, unsur-unsur yang dimaksud perlu diuraikan untuk memberikan kepastian hukum dan pemahaman yang jelas bagi masyarakat. Kuasa hukum juga mengkritik Bawaslu yang tidak memberikan pemeriksaan mendalam terhadap pihak-pihak terkait yang diduga ikut terlibat dalam distribusi bantuan sembako bersama pasangan calon nomor urut 1.
Dugaan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu
Tim pengadu menyoroti sejumlah poin yang dianggap sebagai bukti adanya pelanggaran etika oleh Ketua Bawaslu Blitar, yaitu:
1. Kurangnya Profesionalitas dan Akuntabilitas
Ketua Bawaslu dinilai tidak menjalankan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas yang tertuang dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017. Salah satu kritiknya adalah bahwa Bawaslu dianggap tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tim yang terlibat dalam pembagian sembako, padahal tim tersebut dinilai sebagai bagian penting dalam pembuktian kasus ini. Bawaslu dinilai hanya berfokus pada pemeriksaan pasangan calon tanpa menelusuri lebih jauh peran tim dalam pembagian sembako tersebut.
2. Minimnya Transparansi dan Penjelasan Publik
Ketua Bawaslu dinilai kurang transparan dalam memberikan penjelasan kepada publik mengenai alasan penghentian kasus. Hal ini disinyalir mengakibatkan polemik publik yang meragukan integritas Bawaslu dalam menjalankan tugasnya. Seharusnya, menurut pihak pengadu, Bawaslu dapat menjelaskan lebih rinci unsur-unsur yang dianggap tidak terpenuhi sesuai Pasal 187A ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016, seperti apakah yang dimaksud dengan “tidak terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum” atau unsur lainnya.
3. Integritas yang Dipertanyakan
Penghentian laporan ini, menurut pengadu, memperlihatkan kelemahan dalam menjaga integritas dan keberanian Bawaslu untuk mengambil tindakan tegas. Pengadu khawatir bahwa jika keputusan ini tidak diperiksa lebih lanjut oleh DKPP, akan tercipta preseden buruk dalam penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. Ada kekhawatiran bahwa pembagian sembako yang disertai atribut politik dapat dianggap bukan pelanggaran, jika tidak ada langkah tegas dalam kasus ini.
Permohonan Pemeriksaan dan Tindakan DKPP RI
Pihak pengadu mengajukan permohonan kepada DKPP RI untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar dan menjatuhkan sanksi yang sesuai jika terbukti bersalah. Tim pengadu menyatakan bahwa mereka telah melampirkan bukti-bukti yang mendukung laporan ini, di antaranya adalah surat keputusan status laporan dari Bawaslu Blitar, dokumentasi foto dan video kegiatan pembagian sembako, serta berbagai tautan berita yang memberitakan insiden tersebut.
Menurut kuasa hukum pelapor, kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh agar penegakan aturan pemilu berjalan dengan tegas dan jelas tanpa memandang kepentingan atau preferensi politik tertentu. Mereka berharap DKPP dapat memberikan putusan yang tepat dan adil untuk menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan integritas penyelenggaraan pemilu. Laporan ini menjadi perhatian publik Blitar, yang juga menantikan keputusan DKPP sebagai bukti komitmen dalam menjaga keadilan dan keterbukaan pada pemilu.
Keputusan dari DKPP diharapkan dapat memberikan kejelasan dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu dalam menciptakan pilkada yang jujur, adil, dan bebas dari praktik manipulasi politik. (Mkls)