Ambyar !! Kejaksaan Soroti Dugaan Bau Busuk DBHCHT tahun 2022 Pemkab Probolinggo Sejumlah Wartawan Ikut Diklarifikasi

0

Ambyar !! Kejaksaan Soroti Dugaan Bau Busuk DBHCHT tahun 2022 Pemkab Probolinggo Sejumlah Wartawan Ikut Diklarifikasi

Reporter : Nanang.

PROBOLINGGO(OPTIMIS)
Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022, disalurkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Pemkab Probolinggo, menyisakan masalah. Belakangan terungkap, Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, tengah melakukan pul data pul bahan keterangan (baket) atas dugaan penyimpangan dana tersebut.

Pos anggaran DBHCHT sedang di telisik kejari, yakni terkait biaya kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap rokok ilegal atau tanpa cukai. Leading sektor program itu ada pada Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemkab Probolinggo.

Sedangkan penyelenggaranya rekanan tunjukan Sat Pol PP. Kasi Intel Kejari Kraksaan, Probolinggo, Irfano Rukmana Rahim, menyatakan, lebih dari tiga orang telah diklarifikasi. Diantaranya, Kepala Satpol PP. Pemkab Probolinggo, Aruman, dan beberapa wartawan media lokal dan Nasional.
Kita klarifikasi pihak-pihak terkait. Ya tentu, setelah pul data pul baket akan naik ke tingkat penyelidikan. Kalau ada minimal dua alat bukti, pasti dinaikkan ke tingkat penyidikan,” katanya kepada

Dirilis suaragong.com, Rabu (7/6/2023) siang. Soal berapa kerugian negara atas dugaan penyimpangan dana DBHCHT 2022, Irfano, berjanji segera menyampaikan updatenya.

“Teman-teman di bagian Pidana Khusus (Pidsus), masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK). Nanti update ada tidaknya kerugian negara kita sampaikan,” jelasnya.

Pria kelahiran Makasar, itu memastikan, pengembalian kerugian negara, setelah kasus diperiksa di tingkat penyidikan tidak menggugurkan pidananya.Artinya, ada toleransi hukum jika kerugian negara dikembalikan saat proses pemeriksaan masih tahap pul data pul baket.

“Dalam kasus korupsi itu ada dua tujuan, membuat efek jera (menghukum) pelaku dan mengembalikan uang negara. Kalau uang tidak ada, kita sita asetnya sebagai pengganti,” tutup dia. Dijumpai terpisah, Ach. Aruman, Kepala Satpol PP Pemkab Probolinggo, membenarkan telah dipanggil Kejaksaan sebelum bulan puasa lalu. Dia menyatakan klarifikasi terkait dana DBHCHT 2022,.”Saya tidak tahu ada penyalahgunaan atau tidak.

Yang jelas dana itu sudah kita gunakan sesuai peruntukan. Kita bayarkan kepada (rekanan) event organizer (EO) yang kita tunjuk sebagai penyelenggaranya,” terang dia tanpa menyebut nama (EO). EO itu sendiri digelontor anggaran DBHCT, lanjut Aruman, atas inisiatifnya.

Sementara itu M Suhri ketua Forum wartawan mingguan Probolinggo atau F Wamipro mencium aroma bau busuk tentang penyaluran dana DBHCHT karena selama tahun 2022 sampai tahun 2023 anggota F Wamipro sebanyak 60 Angota tidak satupun yg terealisasi menerima dana DBHCHT selama 2 Tahun,sedang proposal pengajuan sudah diajukan ke satuan pol PP kab probolinggo pertanyaanya dikemanakan DBHCHT dilarikan ?

lebih lanjut itu M Suhri sampaikan sudah konfirmasi ke satpol PP melalui WA tentang hal ini dijawab oleh Kasar pol  PP saya masih diluar kota dan dianjurkan untuk mangadap personil lain yg tehnis.

Dengan diendusnya aroma busuk DBHCHT kabupaten Probolinggo oleh Kejaksaan negeri kami segenap pimpin dan anggota mendukung penuh langkah kejaksaan negeri ujarnya dan menghimbau kepada Bupati untuk sementara waktu dapatnya komandan pol PP Hoiruman dicopot jabatannya guna mempermudah pemerikssan

 

“Disitu saya salah tafsir. Saya kira organisasi itu cuma ada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Tapi ternyata banyak organisasi kewartawanan di Probolinggo. Ya sudah, akhirnya banyak anggaran sosialisasi setelah masalah ini saya silpakan. Tidak mungkin toh saya akomodir semua,” urai dia. Aruman, tak bersedia menjelaskan jumlah anggaran sosialisasi DBHCHT 2022.

Ia mengatakan lupa berapa besaran dana menyisakan masalah tersebut. “Itu teknis. Saya lupa berapa besarnya,” katanya. Namun sumber terpercaya Optimis.com menyatakan, besar anggaran sosialisasi sekitar Rp 500 juta lebih. Tahun lalu Kabupaten Probolinggo, mendapat alokasi DBHCHT. Besarnya mencapai Rp 66.849.555.999,67.

Untuk program pembinaan industri, sosialisasi ketentuan cukai, dan pemberantasan barang kena cukai sebesar 15% nya. Yakni sekitar Rp 10 milyar lebih. Sosialisasi ketentuan cukai sendiri, merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) Nomor : 215/PMK.07/2021. Memuat tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang kemudian merubah ketentuan sebelumnya PMK Nomor : 206/PMK.07/2020. (tim) Bersambung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *