Bayar Pokok PBB – P2 Tahun Pajak 2024 Berlangsung 01- 30 Maret Dengan Diskon 5 %

0

MOJOKERTO, SKMoptimis.com – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan optimalisasi piutang pajak PBB-P2 tahun 2024 di Kabupaten Mojekerto serta berdasarkan Peraturan nomor 30 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah telah ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 dalam rangka menyambut Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke 731 Tahun 2024 .

Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kabupaten Mojokerto Hj Mardiasih SH MH, mengatakan bahwa untuk meringankan Wajib Pajak yang masih menunggak Maka pihaknya telah menerapkan keringanan bagi Wajib Pajak (WP) yang Membayar PBB-P2 berupa penghapusan sanksi administrasi.
Dan, Kebijakan itu, sedangkan untuk tunggakkan Pajak Daerah tahun 2013 – 2023, Bebas Sanksi Administratif dimulai dari tanggal 1 Maret 2024 sampai 30 Juni 2024.
Sedangkan pembayaran POKOK PBB -P2 Tahun Pajak 2024, Berlangsung 1 Maret 2024 sampai 30 Maret 2024, dengan Diskon 5%, Sedangkan POKOK BPHTB untuk Waris, untuk Hibah dan Hibah Wasiat Program PTSL Prona berlaku 1 Pebruari 2024 sampai dengan 30 Juni 2024 ini Diskonnya 50 %,” .

Dijelaskan pula Hj. Mardiasih , bahwasanya saat ini relaksasi ketentuan pajak di sejumlah daerah banyak bermunculan, seperti pemutihan pajak kendaraan bermotor maupun PBB. “Kebijakan ini kami buat agar masyarakat lebih sadar akan kewajibannya membayar pajak dengan metode ringan dan ada pengecualian agar semua bisa dengan senang hati melaksanakan pembayaran pajak. ” Dan ini mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah,” ujar Bu Mar saat ditemui Media ini pada acara Safari Ramadhan Masjid Al – Muhajirin di Perumahan BSP Sooko, Kabupaten Mojokerto, Selasa, 19 Maret 2024.

Sedangkan untuk Penghapusan sanksi administratif berupa bunga, denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dikecualikan terhadap WP yang melakukan transaksi pemindahan hak atas tanah dan bangunan karena jual beli.
Dijelaskan oleh Bu Mar bahwa program kerja dari Bapenda Kabupaten Mojokerto ini sesuai dengan MOU dengan Bupati Mojokerto untuk meningkatkan perolehan Pajak Daerah yang uang pajak tersebut juga kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan Infrastruktur jalan atau fasilitas fasilitas lainnya yang dibangun dari pajak yang Anda bayarkan ke Bapenda Kabupaten Mojokerto.(Ririn Fadillah )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *