Berasumsi Kuota Terbatas, Jurnalis Pertanyakan Penggunaan Dana Cukai Kabupaten Probolinggo Kasatpol PP

0

Berasumsi Kuota Terbatas, Jurnalis Pertanyakan Penggunaan Dana Cukai Kabupaten Probolinggo Kasatpol PP

Reporter : Nana.

PROBOLINGGO(OPTIMIS)
Polemik penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Probolinggo yang saat ini dikelola Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga saat ini menuai pertanyaan.

Isu tidak transparannya penggunaan DBHCHT Tahun anggaran 2022 dan 2023 yang disalurkan Kementerian Keuangan melalui Pemkab Probolinggo ini memantik Kejaksaan Negeri Kraksaan untuk mendalami sejauh mana isu tersebut sampai mencuat ke permukaan.

Persoalan ini makin hangat saat
sejumlah media cetak dan online dibawah naungan F Wamipro yang mengajukan proposal sosialisasi pembagian cukai Rokok dari tahun 2022 sampai 2023 atau dua tahun menunggu terealisasi pembagian sosialisasi cukai rokok dari Pol PP, namun hasilnya sebanyak 14 proposal dari F Wamipro hanya mendapat jawaban tunggu dan diharap bersabar dari kasat pol PP sampai berakhirnya tahun 2022 realisasi pembagian sosialisasi hasil cukai rokok Tahun 2023 itu tidak ada alias nihil.

Kenyataan itu makin jelas saat Pol PP dikonfirmasi kemana Dana yang dimaksud.

Namun semuanya membisu seolah takut memberikan jawaban, bahkan terlontar kata jika dananya tidak ada.

Kembali media cetek dan online yang berada di kabupaten Probolinggo bersama anggota F Wamipro berharap untuk mendapatkan pembagian Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023,karena Dana DBHCHT 2023 dari kementrian itu sudah ada
Aroma kurang sedap tentang DBHCHT tahun 2023 muncul kembali bahkan aroma tidak sedap bahkan hingga terendus kejaksaan negeri kraksaan.

Tidak adanya keterbukaan atas pengelolaan DBHCHT tahun 2023 menimbulkan kekecewaan beberapa media di kabupaten Probolinggo, bahkan Kasat pol PP Hoiruman melalui Aqil, staf Pol PP menyampaikan bahwasannya DBHCHT hanya diperuntukkan bagi Kesehatan, Kesejahteraan dan penegakan Hukum. Sedangkan sosialisasi cukai rokok untuk Media tidak disediakan ujar Aqil kepada ketua F wamipro (12/6) di kantor Pol PP.

Bahkan Aqil menyampaikan bila Pol PP kota Bangkalan, Pasuruan dan kota probolinggo kini bermasalah dan sedang diperiksa kejaksaan berkaitan Pol PP tiga kota tersebut membagikan sosialisasi cukai rokok ke Media dan kini diperiksa pihak kejaksaan ” tandasnya

Atas statmen tersebut, M Suhri sangat kecewa dan marah terhadap sikap Pol PP kab probolinggo, Dirinya dan wartawan lainnya telah dipermainkan oleh Satpol PP, betapa tidak selama dua tahun F- Wamipro mengajukan sebanyak empat belas Proposal di Pol PP dengan harapan mendapatkan DBHCHT tetapi kenapa baru hari ini diberitahukan DBHCHT untuk Media tidak ada.
“Ini permainan apa ?? ? ? kenapa tidak dari dulu ketika saya menyerahkan proposal ini Bisa jadi pernyataan tersebut masuk ranah pembohongan publik.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *