Bersama Idul Fitri 1444 H, Mobdin ASN Dikandangkan

0

Bersama Idul Fitri 1444 H, Mobdin ASN Dikandangkan

Reporter : Nanang.

PROBOLINGGO KAB(OPTIMIS) – Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Probolinggo Nomor 700/344/426.70/2023 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Drs HA Timbul Prihanjoko mengingatkan kepada para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo agar tidak menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk mudik saat Lebaran.

Dimana pada surat edaran tersebut dijelaskan bahwa selama Hari Libur Nasional dan cuti Bersama Idul Fitri 1444 H tanggal 19 sampai 25 April 2023, mobdin Kabupaten Probolinggo akan di parkir/di kandangkan pada lokasi di Kantor Bupati Probolinggo di Kraksaan, Mal Pelayanan Publik (MPP) di Dringu dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo.

Kebijakan ini dikatakan Wabup Timbul guna mengantisipasi dan menghindari kemungkinan penyalahgunaan mobdin selama mudik lebaran. Karena memang sejatinya mobdin yang diperuntukkan bagi ASN dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi diantaranya mudik atau pulang kampung.

Kendati demikian Wabup Timbul memberikan pengecualian pemakaian mobdin untuk kepentingan operasional tugas lapangan selama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1444 Hijriyah.

“Kami kecualikan untuk urusan pelayanan publik selama cuti masih boleh memanfaatkan kendaraan dinas. Misalnya operasional medis, Dishub dan Satpol PP yang sifatnya untuk pengamanan,” tegasnya.

Sedangkan untuk keamanan kendaraan dinas saat di kandangkan nantinya agar Kepala Perangkat Daerah untuk menyampaikan data kendaraan yang akan dititipkan kepada Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Probolinggo, sekaligus menyiapkan pengamanannya seperti kunci ganda dan cover mobil.

“Saya harap semua ASN mematuhi kebijakan ini, sehingga penggunaan mobdin sesuai aturan dan tidak disalahgunakan selama cuti bersama. Hal tersebut juga akan dilaporkan di Monitoring Centre of Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI),” pungkasnya. ((HMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *