Buntut Dari APK Dirusak OTK, Tim Advokasi Hukum Partai Gerindra Akan Lapor Polisi

0
 
BLITAR(OPTIMIS) – Tim Advokasi Hukum Partai Gerindra segera melaporkan kepada pihak kepolisian setelah Alat Peraga Kampanye (APK) milik salah satu kadarnya, Tomi Gandhi Sasongko (TGS) yang juga caleg DPRD Provinsi Jawa Timur Dapil 7 dirusak orang tak dikenal (OTK).
APK yang dirusak OTK ini berada di Jalan Sumba Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Informasi yang diterima Klikwarta.com, APK rusak tersobek dengan posisi tiga sampai empat garis secara vertikal mengenai gambar caleg.
“Ini pelanggaran. Karena ini masuk dalam perusakan, itu pasti unsur kesengajaan. Nanti akan kita proses lebih lanjut, kita laporkan. Sementara yang masuk di Tim Advokasi Hukum Tomi Gandhi Sasongko ada satu titik banner yang dirusak oleh seseorang yang belum kita temukan pelakunya itu di Jalan Sumba,” kata Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Gerindra, Zainu Rahman, S.H.I., Jumat (1/12/2023).
Di masa-masa kampanye pemilu 2024 yang baru berlangsung tiga hari ini, Zainu mengajak semua partai politik peserta pemilu untuk bersaing secara sehat agar proses pemilu tidak terciderai oleh hal-hal yang merusak nilai-nilai demokrasi, seperti misalnya pada perusakan APK.
“Atas peristiwa ini kita berharap partai yang ada, agar diberikan petunjuk supaya kita lebih sehat berkompetisi politik,” tukasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Blitar Roma Hudi Fitriyanto mengaku juga telah menerima laporan perusakan APK Tomi Gandhi Sasongko ini. Sementara pihaknya memposisikan diri untuk menerima laporan sekaligus mengkaji aspek perusakannya berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Kita kaji dulu kira-kira ada dugaan pelakunya atau tidak. Tindaklanjutnya seperti apa akan kita godok dulu. Kalau semacam perusakan kan arahnya lebih ke polres ya ke pidum (pidana umum. Kita sama-sama menjaga agar Kota Blitar tetap kondusif,” ungkapnya.
Reporter : Muklas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *