Dengan Ditetapkannya 3 Desa Masuk Dalam Rangka Penyidikan dan Penyelidikan, PJ Bupati Heru Suseno Ingatkan Kades Lainnya

0
Kades

PJ Bupati Tulungagung, Dr. Ir. Heru Suseno, MT

TULUNGAGUNG (OPTIMIS) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung tengah memproses dugaan tindak pidana korupsi di 3 Kades di Kabupaten Tulungagung.

Tiga desa itu adalah Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol, Batangsaren Kecamatan Kauman dan Tanggung Kecamatan Campurdarat. Pj Bupati Tulungagung, Dr. Ir. Heru Suseno, MT, mengaku sudah menerima laporan terkait proses hukum yang berjalan di 3 desa itu

“Memang ternyata itu kasus lama dan sudah pernah difasilitasi oleh APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah). Sudah pernah diingatkan untuk diselesaikan,” ungkap Heru.

Menurutnya, APIP telah memberi peringatan Kepala Desa (Kades) jika ada temuan potensi pidana penyalahgunaan keuangan desa. APIP juga memberikan rekomendasi untuk menyelesaikannya, seperti mengembalikan potensi kerugian keuangan negara.

Namun rekomedasi itu tidak diikuti oleh Kades sehingga ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Sepertinya Kades tidak merespons dengan baik, akhirnya masuk ke penyelidikan,” sambung Heru.

Lanjutnya, APH juga selalu berkoodinasi dengan APIP jika menemukan potensi kerugian keuangan negara. APIP yang kemudian memberi pembinaan dan rekomendasi, agar temuan itu tidak menjadi masalah hukum.

Jika rekomendasi APIP tidak dilaksanakan, maka APH meningkatkan penanganan perkara menjadi penyelidikan.

“Temuan APH pasti disampaikan ke APIP karena sudah ada kerja sama. Di sinilah sebenarnya peluang  untuk penyelesaian perkara,” tegas Heru.

Heru pun mengingatkan kepada para Kades untuk selalu mendengarkan APIP. Jika ada ketidaksesuaian penggunaan keuangan desa, segera perbaiki atau kembalikan. Cara ini sebenarnya menjadi upaya pencegahan agar para Kades tidak terjerat tindak pidana korupsi.

“Untuk desa-desa lain, segera selesaikan jika ada temuan APIP,”  pungkasnya.

Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan audit dugaan kerugian negara di Desa Tambakrejo.

BPKP menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 540 juta karena penyalahgunaan ABPDes tahun 2020-2022. Salah satu modus yang ditemukan adalah dana penyertaan modal ke BUMDes dan pengadaan fiktif.

Sementara di Desa Batangsaren, BPKP menemukan potensi kerugian keuangan negara hingga Rp 800 juta. Kerugian sebesar ini didapat dari penyalahgunaan keuangan desa dari tahun 2014 hingga 2019.

Kejari Tulungagung telah meningkatkan status perkara di kedua desa ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kejaksaan akan melaksanakan ekspose atau gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Sementara di Desa Tanggung, Kejari Tulungagung meningkatkan dari pengumpulan bahan keterangan menjadi penyelidikan. Kejaksaan menemukan sejumlah indikasi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan sejumlah proyek fisik di desa ini.

Diduga banyak proyek yang anggarannya di-markup dari tahun 2017 hingga 2019. Kejaksaan akan menggandeng Inspektorat atau BPKP untuk menghitung potensi kerugian negara yang timbul.

Reporter : Budi Santoso

 

                                                                                       

3 Kades Tulungagung Terjerat Pindak Tidana Korupsi! PJ Bupati Peringatkan Kades Lain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *