DPP Partai Gerindra di Gugat Exs Anggotanya di Pengadilan Negeri Blitar

0
BLITAR(OPTIMIS) – Pengadilan Negeri Blitar Gelar sidang gugatan Edy Sulistiyo mantan Anggota Partai berlogo burung Garuda (Gerindra) Kab Blitar pada Senin (24/07/2023).
Babak baru dalam sidang yang berkaitan dengan gugatan pemberhentian Edy sebagai anggota Gerindra Kab Blitar itu.
Agenda sidang gugatan hari ini, Pengadilan Negeri Blitar melakukan pemeriksaan saksi-saksi kedua belah pihak, penggugat dan tergugat.
Dalam keterangannya Munathsir Mustaman, S.H.,M.H. Selaku Advokasi Hukum Partai Gerindra menyampaikan, agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi dari penggugat dan tergugat, dari kami pihak tergugat menghadirkan satu saksi Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Blitar.
“Begini Mas, jadi agenda sidang gugatan hari ini menghadirkan saksi-saksi baik dari pihak penggugat maupun dari kami pihak tergugat, dan kami menghadirkan satu saksi yang posisinya sebagai Wakil ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Blitar”, ungkapnya.
Lanjutnya, Seperti yang dikatakan saksi dari pihak kami, bahwa proses undangan persidangan mahkamah Partai sudah tersampaikan dan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tersebut juga disampaikan kepada istri penggugat.

Munatsir Mustaman juga mengatakan, mekanisme pemberhentian anggota sudah dituliskan dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART) partai. Di antaranya, melakukan perbuatan tercela, melakukan perbuatan melawan hukum.

” Perlu digaris bawahi, dalam kasus ini, saudara Edi Sulistiyo sudah melakukan perbuatan melawan hukum dan sudah inkrah. Sehingga kami menganggap bahwa tindakan tersebut sudah bertentangan dengan AD/ART Partai Gerindra,” tuturnya

Munatsir juga menerangkan partai memiliki mekanisme sendiri. Tak terkecuali dalam proses pemanggilan atau menghadirkan anggota partai.

“Panggilan kami juga sudah diketahui oleh Pak Edy. Buktinya, Pak Edy menulis surat ke DPP Partai Gerindra. Berarti surat kan sudah diterima. Hanya karena posisinya dia sedang di dalam Lapas jadi tidak bisa menghadiri persidangan di partai,” jelas dia.

Lebih lanjut Dia mengungkapkan, DPP Partai Gerindra juga sudah menyebutkan dalam surat panggilan persidangan itu agar para pihak membawa bukti dan saksi-saksi yang dibutuhkan. Namun, karena Edy sedang di dalam lapas, dia tidak bisa membawa saksi ataupun bukti dan hanya diwakili oleh istrinya, Apesnya istri Edy bukan anggota partai sehingga tidak masuk dalam persidangan dan pihak DPC sudah melampirkan bukti-bukti putusan pidana,” imbuhnya.

Munathsir juga menambahkan, untuk persidangan selanjutnya masih menunggu bukti tambahan dari pihak KPU, kemudian masuk pada agenda kesimpulan dan putusan.
“Kita menunggu agenda selanjutnya sambil menunggu bukti tambahan dari KPU, kemudian masuk agenda kesimpulan seperti yang tadi majelis hakim sampaikan bahwa tanggal 8 Agustus insyaallah sudah ada putusan dan kami optimis gugatan dari penggugat akan di tolak oleh majelis hakim, Kami Optimis Menang”, tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Edy Sulistyo, Hendi Priono mengaku masih ada yang janggal. Misalnya, undangan dari partai tersebut bukan terkait dengan kasus pemberhentian keanggotaan partai, melainkan perihal PAW, ungkapnya.
Reporter : Muklas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *