DPRD Kab.Blitar Sambut Baik LSM (FPPM) :Evaluasi & Tertibkan Perusahaan Pengelola Perkebunan

0

Ratusan massa yang tergabung dalam Front Perjuangan Petani Mataraman gelar aksi demo di depan Kantor DPRD Kabupaten Blitar.
BLITAR(OPTIMIS) –Kedatangan Ratusan massa yang tergabung dalam Front Perjuangan Petani Mataraman gelar aksi demo di depan Kantor DPRD Kabupaten Blitar,disambut baik Oĺeh KomisiI,Selasa (29/08/2023).

Aksi demo dilakukan guna meminta DPRD dan Pemkab Blitar mengevaluasi dan menertibkan perusahaan yang mengelola perkebunan.

Koordinator aksi, Mohammad Trijanto dalam orasinya mengatakan bahwa selama ini masyarakat yang tinggal di sekitar perkebunan tidak pernah diperhatikan. Padahal sesuai dengan aturan yang terkait dengan HGU, perusahaan penyewa perkebunan diwajibkan untuk membangun kebun plasma seluas 20 persen dari luas lahan.

“Pihak perkebunan seharusnya tahu bahwa masyarakat sekitar perkebunan itu harus dijadikan mitra dalam pengelolaan. Sesuai aturan, perusahaan memberikan perkebunan plasma sebesar 20 persen dari luas lahan yang di sewa.” Ujar Trijanto dalam orasinya.

Lebih seru lagi, dalam demo tersebut di sampaikan bahwa ada dugaan banyak sistem pengelolaan perkebunan di Kabupaten Blitar yang melanggar keberadaan Perda No 5 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Massa dalam aksinya menyampaikan enam tuntutan masyarakat yang akan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Blitar. Beberapa tuntutan tersebut diantaranya meminta segera realisasi program kemitraan perkebunan Dagang Gambar, Kemitraan masyarakat dengan 16 perusahaan perkebunan Kabupaten Blitar, Laksanakan Perda No 5 tahun 2023 tentang RTRW, evaluasi perizinan perkebunan, cabut izin perusahaan perkebunan yang tidak sesuai aturan dan pelaksanaan tata kelola perkebunan yang bersih.

Usai melakukan orasi, perwakilan pendemo kemudian masuk untuk menemui anggota dewan. Pihak DPRD Komisi I yang menemui para pendemo tersebut diwakili M Sulistyono Ketua Komisi I. Aksi juga mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian.

Reporter : (Hms/Muklas]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *