DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna,Dua Nama Pengganti Antar Waktu

0

Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto, didampingi Wakil Ketua I, M. Rifai, Wakil Ketua ll Susi Narulita KD, SIP, dan Wakil Ketua II Mujib(gbr)

BLITAR(OPTIMIS)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Blitar sisa masa jabatan 2019-2024 , atas nama Hendik Budi Yuantoro dan Bima Bagas Susetyo.

Acara Pelantikan ini berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar yang dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRD, Bupati Blitar, unsur forkopimda, Kepala OPD dan tamu undangan.

Dalam keterangannya Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto, didampingi Wakil Ketua I, M. Rifai, Wakil Ketua ll Susi Narulita KD, SIP, dan Wakil Ketua II Mujib, SM mengatakan, rapat paripurna ini berlangsung dengan tertib dan kondusif, dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya.

“Agenda hari ini adalah pengambilan sumpah dan penandatanganan berita acara serta penyematan Lencana DPRD Kabupaten Blitar,” katanya, Selasa 10/10/2023.

Suwito menjelaskan, bahwa penghentian dan penghentian sudah diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2017 dalam Pasal 5 Ayat 1 yang menyatakan bahwa Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti antar waktu terjadi karena beberapa hal, yaitu meninggalnya dunia, gagalnya diri atau dihentikan.

“Oleh sebab itu, berdasarkan surat dari Gubernur Jawa Timur Nomor 171/ 36421 /011.2/2023 tanggal 25 september 2023 perihal menyampaikan keputusan Gubernur Jawa Timur, tentang
peresmian penghentian dan transmisi Pengganti Antar
Waktu anggota DPRD Kabupaten Blitar atas nama Hendik Budi Yuantoro, sebagai Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Blitar menggantikan Nasa Barcelona Marhaenis dari Fraksi PDI-P yang mengundurkan diri, dan Bima Bagas Susetyo, SH, yang menggantikan Joko Santosa, SP dari Fraksi PAN, “jelasnya.

Lebih lanjut Suwito berharap, agar Hendrik Budi Yuantoro dan Bima Bagas Susetyo, SH, dapat melanjutkan perannya sebagai wakil rakyat sesuai dapilnya masing – masing. la juga berharap agar ide, keaktifan, dan sumbangsihnya dari kedua Anggota DPRD Kabupaten Blitar ini dapat meningkatkan citra baik DPRD Kabupaten Blitar.

“Selamat datang,kami mengucapkan, selamat berkarya dan semoga kehadirannya dapat mewarnai DPRD Kabupaten Blitar lebih baik lagi sebagai wujud dari harapan dan amanah yang diberikan oleh warga Kabupaten Blitar kepada kita semua,”pungkasnya.

Dengan diucapkannya sumpah dan janji oleh calon Anggota DPRD Kabupaten Blitar. Pengambilan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2019-2024 ini, maka dengan ini, Hendrik Budi Yuantoro dan Bima Bagas Susetyo, SH, telah resmi menjadi Anggota DPRD Kabupaten Blitar.

Reporter : Muklas 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *