Kantor Pertanahan Laksanakan MoU Pemkab Kediri dan APH : Percepatan PTSL di Kabupaten Kediri Menuju Kabupaten Kediri Lengkap

0

Kepala Kantor BPN Kabupaten Kediri Eko Priyanggodo A Ptnh MH

KABUPATEN KEDIRI, OPTIMIS – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri menggelar penandatanganan nota kesepahaman kerja sama percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dengan Pemerintah Kabupaten Kediri, Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, dan Polres Kediri Kota dan Polres Kediri. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Pamenang Lantai 2 Pemkab Kediri, Kamis, 26 Januari 2023.

Hadir Yaitu, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, Anggota DPRD Kabupaten Kediri Khusnul Arif, Kapolres Kediri, Kapolres Kediri Kota, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, pejabat Pemkab Kediri, sekretaris daerah, camat, kepala desa, dan undangan lainnya.

Eko Priyanggodo, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri dalam sambutannya menyampaikan, pemetaan tematik pertanahan dan ruang ( PTPR ) adalah peta yang memuat batas fisik bidang tanah dan memiliki informasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan informasi tematik lainnya, yang dilengkapi dengan unsur-unsur geografis seperti sungai, jalan, dan batas administrasi.

“Kegiatan ini tersebar 6 kecamatan 14 desa yang kegiatanya sudah selesai 100 persen dan hasil Peta PTPR pada hari ini akan kami serahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kediri,” katanya.

Menurut Eko, kegiatan PTSL dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2022 sudah 165 desa dari 344 desa yang sudah ditetapkan sebagai lokasi PTSL, sehingga masih ada 179 Desa yang belum ditetapkan sebagai Lokasi PTSL.

Pada Kesempatan ini, beliau juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Kediri dalam rangka percepatan pelaksanaan PTSL di Kabupaten Kediri telah menganggarkan dana hibah Tri Juang.

Mulai tahun 2020-2022 sebesar Rp 5.552.445.268 mengeluarkan Peraturan Bupati Kediri nomor 52 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan bupati kediri nomor 6 tahun 2020 tentang persiapan pendaftaran tanah
sistematis lengkap yang mengatur terkait mekanisme pembebasan bea perolehan
hak atas tanah (BPHTB) bagi penerima sertifikat hak atas tanah kegiatan PTSL.

“Pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Kediri juga telah menganggarkan hibah uang untuk PTSL dengan pola Tri sebesar Rp. 4.000.000.000 dan telah memfasilitasi pelaksanaan MOU percepatan PTSL Di Kabupaten Kediri Menuju Kabupaten Kediri lengkap ini,” ungkapnya.

Dengan adanya MoU ini, Eko berharap pelaksanaan PTSL di Kabupaten Kediri dapat berjalan dengan lancar sehingga target Kediri menjadi Kabupaten Lengkap tahun 2024 bisa terwujud.

Kemudian juga bahwa pada hari senin tanggal 30 Januari 2023 akan dilakukan pelantikan panitia adjudikasi PTSL Tahun 2023 di Kabupaten Kediri dan pada tanggal 03 Februari 2023 akan dilaksanakan Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas ( Gemapatas) secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Untuk di Kabupaten Kediri kegiatan Gempatas akan diikuti oleh 67 desa lokasi PTSL tahun 2023. Sedangkan acara ceremonialnya akan dilaksanakan di Desa Ngetrep Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri.

“Semoga pelaksanaan penandatanganan MoU Percepatan PTSL di Kabupaten Kediri menuju Kabupaten Kediri Lengkap ini dapat berjalan dengan lancer dan bermanfaat untuk masyarakat dan kita semua dalam bekerja selalu mendapatkan petunjuk serta perlindungan dari Allah SWT,” tutup Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri.

Reporter : Edy Siswanto 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *