Kejaksaan Negeri Tulungagung Banding Putusan Terdakwa Korupsi Proyek Jalan PUPR Arik Kusumawati

0
Kejaksaan Negeri

Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Dinas PUPR, Arik Kusumawati

TULUNGAGUNG (OPTIMIS) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung mengajukan banding atas putusan terdakwa Arik Kusumawati (44). Arik adalah terdakwa kasus korupsi peningkatkan 4 ruas jalan di Dinas PUPR Tulungagung.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. 

“Kami telah mengajukan banding atas putusan dengan terdakwa Arik Kusumawati,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Ahmad Muchlis.

Masih dari Muchlis yang mengatakan bahwa dasar banding ini karena majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 3 UU TIPIKOR. Sementara Muchlis menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa membuktikan jika terdakwa melanggar Pasal 2 UU TIPIKOR. Ancaman hukuman Pasal 2 juga lebih berat dibanding dengan Pasal 3.

Pasal 2 diancam dengan pidana penjara minimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun serta denda minimum sebesar Rp 200 juta maksimal Rp 1 Miliar.

Sementara pada Pasal 3 diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 20 Tahun dengan denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp 1 Miliar.

“Dengan pertimbangan tersebut kami melakukan upaya hukum banding. Kami menilai Jaksa bisa membuktikan jika terdakwa melanggar pasal 2,” tegas Muchlis.

Pasal 2 UU TIPIKOR menekankan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Sementara pasal 3 menekankan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Selama proses banding, maka hukuman untuk Arik Kusumawati belum bisa dieksekusi dan sebelumnya Arik juga menitipkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 24 Miliar.

“JPU membuktikan terdakwa menerima keuntungan dari para pekerja atas nama terdakwa,” pungkas Muchlis.

Sebelumnya JPU menuntut Arik pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, atau lebih berat 2 tahun 6 bulan dibanding putusan hakim. JPU juga menuntut Arik dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.

Sebelumnya Arik ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan korupsi peningkatan 4 ruas jalan di bawah Dinas PUPR Tulungagung tahun anggaran 2018. Keempat ruas jalan itu adalah Jeli-Picisan, Tenggong-Purwodadi, Sendang-Penampihan dan Boyolangu-Campurdarat.

Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2019, karena ada kelebihan bayar  dari empat proyek itu.  Kelebihan bayar terjadi karena hasil pekerjaan di bawah spesifikasi, namun negara tetap membayar penuh. Saat itu PT. Kya Graha selaku kontraktor diminta mengembalikan kelebihan bayar senilai Rp 2,2 miliar.  Arik selaku sebagai direktur PT. Kya Graha tidak memanfaatkan masa sanggah dan tidak mau mengembalikan seperti klaim BPK RI.

Unsur pidana korupsi pun terpenuhi karena ada kerugian keuangan negara dalam perkara ini. Kejari Tulungagung menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur untuk menghitung ulang kerugian. Hasilnya terdapat peningkatan kerugian dari hitungan BPKP menjadi  Rp 2,4 miliar.

Setelah penetapan tersangka, tiga kali Arik mangkir dari pemanggilan penyidik Kejari Tulungagung. Dia selalu mengirim surat bukti keterangan sakit dari sebuah rumah sakit di Jakarta. Kejaksaan lalu menetapkannya sebagai buron pada 31 Mei 2022. Setelah empat bulan akhirnya Arik menyerahkan diri dan langsung dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor di PN Surabaya.

Reporter : Budi Santoso

Kejaksaan Negeri Tulungagung Banding Putusan Terdakwa Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Dinas PUPR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *