Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito: Hak Angket dan Interpelasi Prosesnya Jalan Terus

0

BLITAR(OPTIMIS) – Kemunculan usulan hak angket dan interpelasi, akhirnya mendorong para pimpinan DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat Bamus. Bahkan disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito hanya hak angket lah secara kelembagaan bisa memanggil bupati.

Saat ini guna memuluskan usulan hak angket dan interpelasi sedang diproses ditingkat pimpinan DPRD. “Ini sangat menarik tentang hak angket dan interpelasi. Kami mohon masyarakat bersabar. Ditingkat pimpinan kami berproses. Hanya hak angketlah kami secara kelembagaan bisa memanggil bupati dan bertanya langsung berkaitan persoalan yang lagi viral di media massa,” kata Suwito, Rabu (01/11/2023).

Dalam keterangannya pentolan PDIP ini menjelaskan, hak angket dan interpelasi bagian dari kewenangan dan fungsi pengawasan legislatif. Hal ini karena, di DPRD Kabupaten Blitar baru pertama akan digelarnya hak angket dan interpelasi, sehingga dibutuhkan kecermatan secara administrasi sesuai tata tertibnya.

“Secara administrasi usulan dari beberapa fraksi sudah cukup untuk digelar hak angket. Kami sedang berproses. Sambil belajar, rencana kami study banding ke Jember. Di sana, DPRD-nya telah melakukan hak angket dan interpelasi,” jelas Suwito.

Bergulirnya hak angket dan hak interpelasi ini, diakui Suwito dituangkan dalam usulan para fraksi. Diantaranya, skandal sewa rumah dinas wabub, yang notabene adalah rumah bupati Rini Syarifah, dan ditempati keluarganya sendiri.

Masyarakat kini bertanya-tanya, apakah terdapat penyalahgunaan wewenang dalam skandal ini.

Sedangkan digulirkannya hak interpelasi yang dimotori Fraksi PDI Perjuangan, disebabkan adanya tim besutan bupati yang diduga sarat dengan KKN. Kabarnya, kakak kandung bupati berada di Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID).

Masalahnya, TP2ID ini diduga bekerja melebihi kewenangannya. Ada dugaan TP2ID sudah kebablasan memanggili para kepala OPD. Isu ini berkembang lagi dengan adanya dugaan jual beli jabatan, monopoli pengadaan barang dan jasa dalam Pemkab Blitar.

Hal inilah yang membuat keresahan para OPD dan satuan kerja. Bahkan, sebelumnya mencuat kabar adanya itimidasi pada para OPD terkait mutasi. Dari pada isu-isu yang bergulir ini membuat resah masyarakat, lahirlah hak angket dan hak interpelasi.

“Anehnya soal sewa rumah mosok to wabupe gak ngerti. Bupatine di media bilang kalau sudah sepakat dengan pak wabub. Akhirnya saling berbalas pantun. Untuk itu, pentingnya digelar hak angket, secara kelembagaan kami bisa memanggil bupati untuk ditanya, yang sebenarnya,” pungkas Suwito.

Reporter : Muklas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *