Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Gelar sidang Terkait Pembangunan Gedung ICU RSUD Ngudi Waluyo
BLITAR(OPTIMIS) – Untuk yang kesekian kalinya, Komisi 3 DPRD Kabupaten Blitar menyesali ketidakhadiran dari pihak PT. Pri Yaka Karya selaku kontraktor pembangun gedung ICU RSUD Ngudi Waluyo, atas undangan sidang Komisi 3 bersama pihak rumah sakit, konsultan pengawas, pendamping dari UB, hingga OPD terkait.
Kepada awak media pihak Komisi 3 belum menerima keterangan yang jelas perihal abstainnya kontraktor di dalam acara sidang tersebut. Komisi 3 menilai ini sebuah penyepelean atau pengabaian terhadap lembaga perwakilan masyarakat ketika diajak membahas masalah fasilitas kepentingan publik.
“Kami dari Komisi 3 merasa kecewa sekali bahwasannya pihak kontraktor kami undangan tidak hadir. Mereka abai atau tidak mengindahkan undangan kami,” ucap Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Blitar Sugianto saat dihubungi awak media seusai memimpin sidang bersama mitra kerja maupun dengan peserta undangan sidang, Selasa (26/9/2023).
Sugianto Ketua Komisi III , menekankan kepada pihak RSUD Ngudi Waluyo agar segera menyerahkan dokumen kontrak dengan kontraktor perihal pembangunan gedung ICU yang nilai kontrak pembangunannya senilai Rp 27 Milyar itu.
Tujuan Kami untuk mempelajari sejauh mana progres pencapaian pelaksanaannya,sehingga ketika kunjungan kerja lapang kembali kita tinjau kemajuan pembangunan gedung ICU. Setelahnya, Komisi 3 akan menggelar rapat khusus (rasus) untuk mencari celah-celah adanya potensi pelanggaran dalam proses pelaksanaan pembangunan gedung ICU.
“Per hari ini saja dokumen (perjanjian kontrak) ini belum kami terima. Tetapi pihak rumah sakit sudah menjanjikan beberapa hari kedepan akan dikirimkan kepada kami,” tandasnya.
Sementara perihal opsi pemutusan kontrak kerja, Komisi 3 masih melihat terlebih dahulu termin pembayaran kepada kontraktor dari negara dan ternyata per hari ini belum ada sama sekali transaksi sebagaimana aturan yang tertuang di dalam kontrak kerja.
“Oleh sebab itu kita masih berhitung tentunya dokumen kita pelajari, kemudian kita sidak lagi lalu kita rasuskan,” ucapnya.
Andika anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Blitar menambahkan, semakin mepetnya masa kerja pembangunan gedung ICU yang kurang dari 100 hari tentu menjadi penting kehadiran pihak kontraktor dalam sidang. Secara estetika saja, menurut Andika kualitas pembangunan gedung ICU RSUD Ngudi Waluyo oleh kontraktor belum dibangun sesuai spesifikasi.
“Kita melihat dulu 2 minggu ke depan ada perubahan signifikan nggak setelah kita melakukan pendengaran ini. Kalau melihat proses yang jalan di tempat seperti ini saya kira tidak akan selesai. Terkait putus kontrak kita tunggu dulu setelah pendengaran ini. Masyarakat harus disuguhkan bangunan yang bagus estetikanya juga bagus kualitas bangunannya,” ungkapnya.
Perlu diketahui, beberapa waktu terakhir perihal pembangunan gedung ICU RSUD Ngudi Waluyo Kabupaten Blitar banyak disampaikan oleh berbagai elemen masyarakat. Sorotan ini menyusul hasil dari beberapa kali sidak oleh Komisi 3 DPRD Kabupaten Blitar yang diduga proses dan kualitas pembangunannya oleh kontraktor kurang oke karena diduga banyak yang tidak sesuai dengan spek yang ditentukan.
Mengingat besarnya biaya pembangunan gedung ICU ini hingga mencapai puluhan miliar, seluruh lapisan masyarakat khususnya pihak DPRD bersatu demi kemajuan pembangunan fasilitas kesehatan masyarakat itu. Ini supaya kepentingan masyarakat akan pelayanan kesehatan bisa benar benar terjamin.
Reporter : Muklas