Kontraktor Proyek Jembatan Dawuhan di Blitar, Pastikan Selesai Tepat Waktu

0
 Kondisi lokasi proyek.(foto)
BLITAR(OPTIMIS) – Munculnya berbagai sorotan,Kontraktor pelaksana Pembangunan Jembatan di Desa Dawuhan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, memastikan bakal selesai tepat waktu dari perpanjangan waktu yang sudah diberikan.
Supriono asisten pelaksana, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dari progres yang belum diselesaikan tinggal 20 persen. Pasalnya, pekerjaan yang paling berat yakni anggunan sudah terselesaikan.
Bukan itu saja, bahkan, guna mempercepat pelaksanaan lanjutan pihaknya juga telah mendatangkan alat-alat berat dari PT WIKA untuk mobilisasi pemasangan Girder.
“Hari Jumat,( 19/1/2024) sudah datang, lalu di setting untuk pemasangan Girder. Mudah-mudahan Minggu ini selesai, kemudian tinggal finishing,” ungkapnya, Kamis (18/1/2024).
Penyelesaian pembangunan Jembatan Dawuhan ini juga dikuatkan oleh Anggit Candra selaku konsultan pengawas (Cv Adhirajasa Ciptana Engineering). Ia merasa optimis selesai setelah pemasang Girder.
“Sambil menunggu umur pemasang Girder, nanti kita bisa mengejar progres pemasangan batu,” ujarnya.
“Untuk mengejar proges kita instruksikan penambahan pekerja yang sebentar lagi datang, juga material jangan sampai putus,” lanjut Anggit.
Sementara, proyek senilai Rp7 miliar lebih ini seharusnya rampung pada 22 Desember 2023 lalu. Kemudian pihak kontraktor mengajukan penambahan waktu hingga 10 Februari 2024.
Disisi lain, alasan perpanjangan waktu itu diberikan, menurut Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Blitar, Ivong Berttyanto,Pengerjaan Proyek Jembatan Dawuhan di Blitar, Kotraktor Pastikan Tidak Molor Lagi
Kenapa, alasan perpanjangan waktu itu diberikan, menurut Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Blitar, Ivong Berttyanto, karena faktor lokasi yang sulit dikerjakan.
Ivong juga mengatakan, meski telah diberikan perpanjangan waktu, sesuai aturan, kontraktor tetap dikenakan sanksi denda keterlambatan.
“Ada adendum yang telah disepakati antara Pelaksana, Konsultan Pengawas dan dinas. Selain itu, kontraktor juga dikenakan denda keterlambatan,” kata Kalaksa BPBD Kabupaten Blitar saat dikonfirmasi  melalui sambungan telepon beberapa hari yang lalu.
Reporter : (Muklas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *