LSM AMPP Laporkan Kepala Desa Krobungan ke Polisi Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa.

0
  1. LSM AMPP Laporkan Kepala Desa Krobungan ke Polisi Atas Dugaan Penyahgunakan Dana Desa.

 

Reporter : Nana. 

PROBOLINGGO (OPTIMIS)
Ketua LSM AMPP Lutfi Hamid melaporkan kepala desa Krobungan kecamatan Krucil kabupaten probolinggo atas Dugaan penyalahgunaan Dana Desa Krucil sebesar Rp 55 juta rupiah anggaran tahun 2023 serta dana Alokasi dana Desa untuk pembelian bibit Durian sebesar Seratus juta rupiah

seperti yang beritakan Analis News.co.id. tanggal 30 Mei 2023
Kepala desa krobungan kecamatan krucil kabupaten Probolinggo berinisial ,S , ditahan di rumah tahanan di Polresta Banjarmasin selama 20 hari terhitung tgl 20/5/2023 sampai tgl 8/6/2023 , atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebagai mana yang dimaksud pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP . Kepala desa berinisial ,S, ditahan atas laporan kasus penipuan dengan NO : LP/B/73/11/2023/SPKT / Polresta Banjarmasin / Polda Kalimantan Selatan tgl 17 Pebruari 2023 , dan surat perintah penahanan NO: SP , Han /71/5/2023 / Reskrim , serta surat penetapan tersangka NO: S ,Tap /33/5/2023/ Reskrim tgl 19/5/2023 ,

Sampai hari itu yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala desa krobungan kecamatan krucil periode 2022 sampai 2027 , di kabupaten Probolinggo

.Seperti yang disampaikan kasat Reskrim kepolisian Resort kota Banjarmasin komisaris polisi Thomas Afrian, SH , Sik , MH , membenarkan adanya kepala desa krobungan berinisial ,S, ditahan karena terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan , hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup ,

Sementara ketua LSM AMPP Lutfi hamid mendapat laporan dan pengaduan dari warga Krobungan dalam laporan warga pada saat kepala desanya tidak berada di tempat dana Desa sebesar Rp 55 juta telah dicairkan diduga dicairkan okeh Oknom istri kepala Desa Krobungan serta dana Alokasi dana Desa untuk pembelian bibit durian Telah dicairkan terang Yik Lutfi panggilan akrabnya Lutfi Hamid ketua LSM AMPP kepada media ini

Lebih lanjut Yik Lutfi dasar pelaporannya kepihak kepolisian berdasarkan laporan masyarakat Krobungan serta surat pernyataan bermaterai dari ketua Gapoktan Desa Krobungan bahwasanya pihaknya tidak pernah mengetahui adanya dana sebesar seratus juta untuk pembelian bibit Durian

Dan kasus penyalahgunaan Dana Desa ini telah saya laporkan dan akan saya kawal kasus ini sampai ke persidangan pengadilan ” ujarnya

Sementara itu kepala Desa Krobungan sdr S kepada media ” Optimis ” menyampaikan dan membenarkan dirinya tersandung kasus Hukum di polres Banjarmasin bukan kasus penipuan seperti yg diberitakan media tetapi kasus hutang pihutang dan alhamdulilah semuanya sudah clear dan selesai ujarnya

Lanjut Kades Krobungan sdr S juga mengelak bahasanya yang mencairkan dana DD dan dana ADD untuk pembelian bibit Durian itu istrinya itu tidak benar kilahnya tapi yang mencairkan itu dirinya sebelum berangkat ke Banjarmasin sekali lagi itu tidak benar sayalah yang tandatangan permohonan pencairan serta kwitasinya adalah tanda tangan saya ” jelasnya.

Sementara itu pengakuan Pendamping Desa sdr Mustofa pada 5 September 2023 seorang pendamping Desa Krobungan kepada awak media membenarkan Dirinyalah yang mencairkan Dana tersebut bersama Bendahara Desa sebesar Lima puluh lima juta dan seratus juta rupiah,
ketika ditanya siapa yang tanda tangan pencairan Dana tersebut Khan pada waktu itu kepala Desa sedang berada di Banjarmasin..????? dijelaskan oleh mustofa yang bertanda tangan adalah ibu kepala desa dan setelah cair pun dananya diserahkan kepada Ibu kepala Desa ujarnya dan selanjutnya saya tidak mengetahuinya bersambung…. (Nn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *