Masifnya Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Oleh Pol PP Kab Blitar Masyarakat Semakin Pintar
Harapan Mak Rini supaya masyarakat di Kabupaten Blitar mengetahui dan memahami poin-poin hal yang disampaikan pemerintah daerah dalam memberikan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Bahkan, ia juga mengimbau masyarakat yang membeli rokok tidak membeli rokok yang ilegal atau rokok tanpa pita cukai resmi karena ini sangat merugikan negara.
“Panjenengan (anda) pastikan beli rokok legal, berpita cukai. Penerimaan negara dari cukai mempengaruhi besaran dana bagi hasil kepada daerah yang digunakan untuk pembangunan berbagai bidang. Dengan harapan, masyarakat memahami bahwa cukai merupakan salah satu pungutan negara yang mempunyai sifat tertentu sebagai sarana mewujudkan kesejahteraan,” kata Bupati Rini dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Setda Pemkab Blitar Mashudi saat menghadiri Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai di Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Sabtu (10/12/2022).
Lebih lanjut Rini menyampaikan, legalitas produk rokok harus menjadi perhatian semua pihak. Sebab, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebagai penerimaan negara dibagikan kepada daerah penghasil cukai hasil tembakau.
“Hasil pungutàn ini digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan lingkungan industri, lingkungan sosial, sosialisasi aturan bidang cukai, bidang kesehatan tentunya untuk mendukung jaminan kesehatan nasional, terutama peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan juga pemulihan ekonomi daerah,” jelasnya.
“Saya berharap agar kegiatan sosialisasi ini terus bisa dilaksanakan secara berkelanjutan dengan membawa harapan membawa dampak positif bagi masyarakat demi terciptanya Kabupaten Blitar yang mandiri dan sejahtera berlandaskan akhlak mulia Baldatun Thayyibatun Warabbun Ghafur,” tukasnya.
Sementara, Kepala Satpol PP Pemkab Blitar Rustin Pristyo Budi mengatakan, para masyarakat dan banyaknya pedagang yang ada di lokasi acara diberikan sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dimana di dalamnya juga diatur masalah pelanggaran peredaran rokok Ilegal beserta ancaman hukumannya.
“Mengedarkan rokok tanpa cukai akan dikenai pidana. Ini baik yang membuat maupun yang mengedarkan dan menjual. Saya himbau para pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal atau tanpa cukai, karena disitu ada pidananya 1 sampai 5 tahun,” ungkapnya.
Rustin jugà mengingatkan para pedagang atau penjual agar tidak terlena dengan sales-sales rokok yang tidak berpita cukai resmi demi menghindari dampak hukum yang cukup berat atas pidananya. Apabila pedagang atau pengedar kedapatan terbukti secara sah dan meyakinkan mengedarkan dan menjual rokok ilegal tentu hukuman pidana yang harus diterima pedagang maupun pengedar harus diterima.
Dijelaskan pada Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Apabila membuat, membeli, mempergunakan, menjual atau menyimpan rokok dengan pita cukai palsu bisa dikenai Pasal 55 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Ancamannya, pidana penjara 1 sampai 8 tahun dan denda 10 sampai 20 kali nilai cukai,tutupnya.
Reporter : (Kmf/Muklas)